Tya Ayu Anggraini Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di 2 Lokasi di Medan Marelan

/ Senin, 16 Desember 2024 / 00.49.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan,  Tya Ayu Anggraini melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Dua Tempat,  Sabtu (14/12/2024) dan Minggu (15/ 12/2024) yang pertama di Jalan Jala No 20 Lorong 35 Kelurahan Rengas Pulau dan yang kedua di Jalan Volly No. 25 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

Tya Sapaan Akrab didampingi tim sosialisasinya mengatakan, sesuai Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012, pembangunan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama, pemerintah, swasta dan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan kesehatan daerah.

Sedangkan Sistem Kesehatan Kota Medan (SKK) merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, dilaksanakan pemerintah daerah swasta dan masyarakat.

SKK itu, juga untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.

Kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Disebutkannya, pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh dinas melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT Dinas.

Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan pusat rujukan bagi seluruh sarana kesehatan pemerintah, dan rumah sakit swasta juga dapat menjadi rujukan bagi pelayanan kesehatan.

Pemerintah daerah juga berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat.

Serta mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri dalam mengatasi masalah pembiayaan usaha kesehatan perorangan dan usaha kesehatan masyarakat.

Politisi Wanita dari Partai Gerindra Kota Medan ini juga menambahkan jika keberlangsungan UTC di Kota Medan tetap akan terus berjalan dan bagi masyarakat yang menunggak BPJS bisa dicicil. 

"Keberlangsungan UTC di kota medan tetap terus berjalan dan bagi warga kota Medan yang menunggak BPJS bisa dicicil," ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan tersebut. 

Mbak Tya juga menambahkan jika pasien di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS tidak harus tiga hari dirawat inap di rumah sakit, bisa lebih tergantung dokter yang menanganinya. 

Pada akhir kegiatan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra kota Medan tersebut memberikan bingkisan kepada ratusan warga yang hadir. (PS/58)

Komentar Anda

Terkini: