Ketua BKD Nurhayati Azis Lakukan Rapat Internal Bahas Langkah Kerja Tahun 2025

/ Sabtu, 04 Januari 2025 / 23.06.00 WIB
Nurhayati Azis | Ketua BKD 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE  -- Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe Nurhayati Azis melakukan rapat Intetnal dalam agenda membahas langkah kerja tahun 2025 dan lima tahun mendatang terkait tatib, kode etik, tatacara beracara Badan Kehormatan di ruang Komisi gedung DPRK Lhokseumawe.


"Kode etik dan Tatacara Beracara Kehormatan Dewan sangat penting dipahami oleh semua anggota DPRK Lhokseumawe, sehingga anggota DPRK Lhokseumawe terarah dan profesional dalam melaksanakan tugas selaku wakil rakyat", demikian ungkap Nurhayati Aziz kepada Poskota baru baru ini di Lhokseumawe .


Menurut Nurhayati Azis, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRK bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRK pada awal masa jabatan keanggotaan DPRK dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe. 


Anggota Badan Kehormatan berjumlah 3 (tiga) orang berdasarkan usul masing-masing fraksi.

Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan dan tidak boleh merangkap jabatan dengan Pimpinan alat kelengkapan lainnya.


Perpindahan Anggota DPRK dalam Badan Kehormatan ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan kehormatan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul fraksi, ujar Nurhayati Politisi Perempuan Partai PKB ini.

Rapat Internal BKD 

Rapat Internal yang ikut dihadiri oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan Fauzan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan Irwan Yusuf juga ikut didampingi oleh Kabag Risalah dan Kabag Hukum dan Humas berlangsung dengan baik.


Kata Nurhayati, dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Kehormatan dibantu oleh Sekretariat DPRK untuk menyusun program program kerja tahun 2025 ini. Sehingga bila ada anggota DPRK Lhokseumawe yang melanggar tata tertib akan disidangkan oleh Badan Kehormatan untuk adanya sanksi sesuai dengan regulasi BKD.


Sementara itu, lanjut Nurhayati Badan Kehormatan mempunyai tugas:

memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRK Lhokseumawe. 


Melakukan pendalaman informasi dan meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRK terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRK serta sumpah/janji, sebut Nurhayati yang sudah dua periode duduk di Gedung Parlemen DPRK Lhokseumawe.


Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan/atau masyarakat; menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRK.


Setelah tahapan itu semua, baru menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRK berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRK atas pengaduan pimpinan DPRK, masyarakat dan/atau pemilih.


Untuk itu rapat Intetnal yang baru saja kita lakukan lebih fokus dalam menyusun rencana kerja tahunan dalam rangka pelaksanaan tugas,

menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu tahun persidangan pada akhir tahun nanti, sebut Nurhayati Azis.


Sementara itu dilaporkan, Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRK adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan parawakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRK.


Badan ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya gunamewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).


Badan kehormatan dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRK, dan kendala dan upaya badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRK dalam penyelesaian pelanggaran kode etik. 


Wewenang badan kehormatan DPRK dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRK dan untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan badan kehormatan sebagai alat kelengkapan dalam penyelesaian pelanggaran kode etik pada DPRK Lhokseumawe. (ADV)


 

Komentar Anda

Terkini: