POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dengan regulasi yang ketat dan pengawasan berlapis agaknya menjadi tanda tanya besar dalam prakteknya di Sumatera Utara. Teranyar, 2 SPBU di Sumut yakni SPBU Nomor 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak dan SPBU Nomor 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan terbidik kamera wartawan melayani pengisian Bahan Bakar Fosil itu ke pengepul.
Hingga berita ini tayang, kedua SPBU ini masih berjalan sebagaimana biasanya. Padahal Pertamina dan Polisi khabarnya sudah mengendus dugaan pelanggaran distribusi BBM di dua usaha besar milik pengusahan tajir ini.
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin menanyakan peran PT Pertamina Patra Niaga dan Polisi dalam turut serta dalam pengawasan distribusi BBM bersubdisi dari uang rakyat ini. "Polisi dan Pertamina bisa apa atas temuan dugaan penyelewengan distribusi BBM di dua SPBU ini," tanya Hafifuddin, Rabu (8/1/2025) di Medan.
Dikatakanya, meski viral dan berulang, ulah pengusaha nakal dalam distribusi BBM yang diduga menyalahi peraturan perundangan-undangan di masa pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming ini tak berkurang, bahkan nyaris makin marak. "Presiden sudah wanti wanti dalam berbagai kesempatan atas korupsi dan perbaikan sektor lain, tapi di Sumut ulah SPBU nakal makin berani. Contohnya di SPBU Hamparan Perak, baru saja kena sanksi penyetopan Pertalite selama 14 hari sejak 31 Desember 2024, namun kini pada awal Januari 2025 malah diduga jual BBM Bio Solar ke pengepul lain. Berani kali kan?," tegasnya.
SPBU Nomor 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan, lanjutnya, tak kalah berani. Meski pada Agustus 2024 lalu kena semprit Pertamina karena menjual BBM Bio Solar ke truk-truk tanki CPO diluar prosedur, namun pada Jumat 3 Januari 2025 lalu terekam kamera amatir masih melayani pembelian Bio Solar dari Mobil Box dan Mobil Fanther yang tankinya diduga sudah di modufikasi.
"Meski ramai dibicarakan dan diberitakan media, istilah no viral no justice, sudah tak berlaku lagi. Meski viral dan ramai dibicarakan masyarakat, malah SPBU masih adem ayem saja," sindirnya.
Ketidak mampuan Pertamina dan Polisi dalam menindak dan menghentikan praktek nakal pengusaha SPBU nakal ini patut menjadi tanda tanya besar karena kedua istansi ini memiliki kekuasaan, fasilitas, SDM dan regulasi yang memungkinkan melakukan tindakan tegas guna kejadian serupa tak terulang. "Dimana masalahnya hingga, agak slow tindakannya patut dipertanyakan. Hanya Pertamina, Polisi dan Tuhan saja yang tahu mengapa dugaan penyelewengan penyaluran BBM terulang," pungkasnya.
Diberitakan media, pada Jumat 3 Januari 2025 lalu, SPBU Nomor 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan terbidik kamera masyarakat melayani pengisian BBM Bio Solar ke Mobil Box dan Mobil Panther pada sore hari. Perbuatan operator nakal ini terkonfirmasi kebenarannya saat media ini menghubungi Manager SPBU itu bernama Hamzah.
Hamzah mengaku sudah menindak anggotanya karena diketahui melayani pengisian pembelian ke diduga Pengepul kala itu. "Sudah kita sanksi bang," kata Hamzah, Minggu (5/1/2025) via ponselnya.
Sementara, SPBU 14.203.1109 di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Hamparan Perak pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu terpantau masyarakat mengisi Bio Solar ke sebuah truk pengangkut Kontiner. Bukan melalui tanki truk. Bio Solar diisi melalui sela atau bagian bawah Kontiner yang berlubang. Diduga telah dimodifikasi menjadi saluran masuk ke Tanki cadangan yang disiapkan.
Tangkapan video dan gambar diterima redaksi ini, Minggu (5/1/2025) terlihat truk merk Mitsubisi Fuso Warna Oranye nomor plat BK 8418 XY dengan di isi Bio Solar. Terlihat di tampilan elektrik menara Pengisian SPBU itu angka 168,2 liter Bio Solar masuk ke dalam kontiner. Diperhatiakan seksama, nozzle pengisian Bio Solar dimasukkan melalui sela atau bagian bawah kontiner. Alamak, tanki model apa pulak ini?
Sumber media ini menyebutkan, perbuatan curang operator SPBU Hamparan Perak ini diduga karena tergiur uang lebih yang diberikan pengepul. Disebutkan sumber, dalam setiap liter Bio Solar, sang operator akan mendapatkan keuntungan Rp. 500,- dari harga normal. "Kalau Bio Solar harganya Rp. 6.800,- maka pengepu akan membayar Rp. 7.300,- perliter. Bagaimana cara mendapatkan BBM itu, para operator lah yang ahli caranya," ungkap sumber, Minggu (5/1/2025).
Dugaan penyimpangan penyaluran BBM ini, sontak mengagetkan masyarakat. Padahal SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu 31 Desember 2024 lalu baru saja mendapat sanksi penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari akibat viral pengisian Pertalite menggunakan diregen yang dilayani operator nya.
Manager SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak Ansor tak menampik dugaan penyelewengan penjualan BBM Subsidi di tempatnya bekerja. Sebagai manager merangkap pengawas, dirinya mengaku bertanggungjawab atas perbuatan nyeleneh itu. "Ya saya lah yang bertanggungjawab di SPBU ini bang," katanya sembari mengajak kru media ini bertemu.
Ditanya milik siapa Truk Kontiner itu, Ansor menyebutkan sebuah nama seseorang. "Punya ***** bang," ungkapnya singkat, Sabtu (4/1/2025) via sambungan ponselnya.
ANCAMAN HUKUMAN
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagaimana diatur dengan ancaman Penjara 6 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 55 dan 56 plus denda 60 miliar dan ancaman Penjara 5 tahun sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 dalam hal penyalahgunaan penjualan BBM).
Menanggapi ulah nakal operator SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak ini, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengaku akan mengecek informasi yang dikonfirmasi media ini. "Makasih, dicek dulu," jawab Susanto August Satria singkat, Minggu (5/1/2025).
Ditanya atas penetapan sanksi Pertamina pada SPBU Hamparan Perak, Susanto August Satria membenarkannya. "Yang disanksi thdp SPBU tersebut adalah penyaluran JBKP Pertalite bukan JBT Bio Solar," pungkasnya.
Belakangan Susanto August Satria tak berkomentar lagi atas permohonan infomarmasi hasil cek and ricek mereka atas informasi masyarakat dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU 14.203.1109 Kecamatan Hamparan Perak. Dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025) ke Whats App nya, pejabat Pertamina Patra Niaga ini tak merespon.
Informasi yang dihimpun wartawan, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga sedang menyelidiki viralnya pengisian BBM dengan dirijen di SPBU Hamparan Perak yang viral akhir 2024 lalu. Informasi atas pengisian Bio Solar ke bagian bawah kontiner di SPBU Hamparan Perak juga tak luput dari pantauan polisi. "Polisi sedang periksa bang," ujar sumber, Senin (6/1/2025). (PS/RED)