AT dan AF Penambang Emas Ilegal di Kotanopan Madina Ditetapkan Tersangka

/ Senin, 10 Februari 2025 / 22.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan dua orang pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madin, menjadi tersangka. 

Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam pres rilisnya di Unit Laka Lantas Polres Madina, Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Senin (10/2/2025).

Paloh menuturkan kedua orang tersangka tersebut adalah AT aliyas Buyung Tarigan (41) warga Desa Kampung 4 Mahakarya, Kabupaten Pasaman Barat,  Sumatera Barat dan AF (42) warga Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan. 

AT dan AF diamankan setelah kedapatan melakukan penambangan emas di Kecamatan Kotanopan, tepatnya di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib. Lalu keduanya pun diamankan ke Mapolres Madina. 

Pengungkapan ini merupakan atas kerjasama personil Polsek Kotanopan dengan personil Satreskim Polres Madina. 

"AT sebagai operator alat berat dan AF adalah pemodal untuk kegiatan penambang emas ilegal. Dan keduanya sudah ditetapkan tersangka, " ujarnya. 

Paloh menyebut kedua tersangka penamabang emas ilegal tersebut disangkakan dengan Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

"Dan untuk kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 tahun," ungkap Paloh. 

Paloh menyebut juga turut menyita barang bukti satu unit exavator merk Hyundai warna kuning type , 2 buah ember, 3 lembar ambal penyaring warna hijau dan terpal biru orange dan satu buah henpond. 

Alat berat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan penambangan emas secara ilegal diketahui disewa oleh tersangka. 

Maka untuk itu, Kapolres mengatakan akan mendalami hal tersebut siapa pemilik ekxcavator yang diduga disewa oleh tersangka.

"Akan kita selidiki lebih lanjut, nanti kita lihat dulu ya," ucap Kapolres. 

Sementara pantau wartawan alat berat yang disita oleh Polres Madina sebagai barang bukti merk Hynday warna kuning type HX 210S berlogo PT. Karya Madina Jaya Group. (PS/210)

Komentar Anda

Terkini: