POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI- Hukum Budi Ariyanto SH minta kepada Walikota Tanjungbalai untuk "COPOT" jabatan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) beserta Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan, Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tanjungbalai karena, dinilai tidak cakap untuk menjadi seorang pemimpin.
"kami minta kepada Walikota Tanjungbalai untuk "MENCOPOT" pihak yang menduduki jabatan tersebut dan diganti dengan orang yang mampu bekerja dan menguasai aturan yang berlaku", tegas Budi saat memberikan keterangannya kepada awak media pada Hari Jum'at (14-2-2025).
Menurutnya, permintaan pencopotan jabatan tersebut setelah pihaknya melihat langsung perdebatan yang terjadi dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh lintas Komisi di DPRD Kota Tanjungbalai pada Rabu (12-2-2025).Pasca tragedi salah seorang anak dari pengunjung terjatuh dan mengalami patah tulang lengan kiri di wahana Funderland Indonesia yang sedang beroperasi Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dalam RDP yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR dan dihadiri oleh para penggiat sosial, perwakilan Funderland Indonesia Andi, Kadis PMP2TSP Husni, Kabid Anggaran BPKPAD Ade Faradila Nasution ini, terungkap bahwa kegiatan wahana tersebut tidak memiliki izin operasional dari Pemko Tanjungbalai padahal Funderland Indonesia bergerak di bidang usaha berbasis resiko seperti yang dijelaskan oleh Kadis PMP2TSP.
Setelah melihat langsung perdebatan ini, Budi mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat lemahnya sistem pada dinas dan bidang tersebut sehingga terkesan hanya mengejar pendapatan dari sektor pajak belaka tanpa memperhatikan perizinan yang harus dipegang oleh pihak penyelenggara wahana."ini cukup aneh, kegiatan yang berbasis resiko dapat beroperasi kendati belum memiliki izin resmi dari Pemko Tanjungbalai", ungkap Budi.
Disisi lain, ada ungkapan dari Kabid Pendapatan Ade Faradila Nasution bahwa pihak Funderland Indonesia bukan membayar pajak, tetapi porporasi pada tiket masuk pengunjung ke wahana bermain tersebut sebanyak 1.000 lembar dengan rincian 500 tiket Rp 35.000 di hari biasa dan 500 (hari biasa) lembar tiket lagi seharga Rp 40.000 untuk pertunjukan akhir pekan sehingga, pemasukan yang diperoleh Pemko Tanjungbalai masih 10 persen dari jumlah masing-masing harga tiket yang diporporasi,
"nah...disini kita menduga bahwa kutipan bukan pajak ini dapat diduga sebagai praktik Pungli yang bertentangan dengan hukum yang berlaku", kata Budi.
Hal senada dengan praktisi hukum Budi Ariyanto SH, juga disampaikan oleh Andrean Hanif selaku yang mewakili Koalisi Tim Hanif, GAPAI Pemuda Kota Tanjungbalai yang menyoroti kegiatan wahana Funderland Indonesia ini diduga tak memiliki racun api, tidak ada jalur evakuasi terhadap pengunjung dan lokasi berdampingan dengan sekolah SMP Negeri 2 Tanjungbalai.
Penyelenggara membuka wahana permainan ini sejak pukul 11.00 Win hingga pukul 22.00 Wib sehingga dinilai sangat menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah itu.
Menurut Hanif, didalam RDP yang digelar tersebut pihak pengelola wahana mengakui adanya kelalaian dan bertanggung jawab terhadap anak yang mengalami patah tulang lengan, namun sangat mengherankan bahwa terjadi kekeliruan terhadap surat kerjasama antara pihak Funderland dengan salah satu rumah sakit swasta, bagaimana tidak kejadiannya pada tanggal 8 Februari 2025 dan ternyata surat permohonan kerjasamanya tertanggal 9 Februari 2025. "kenapa ada kutipan ? padahal izin tidak ada, sehingga kutipan dari Funderland mengarah ke Pungli", kata Hanif kepada awak media Jum'at (14-2-2025).
Saat permasalahan tersebut dikonfirmasi kepada Kadis PMP2TSP Husni di kantor walikota Tanjungbalai, beliau membenarkan bahwa pihaknya belum ada mengeluarkan izin terhadap kegiatan wahana tersebut, "sewaktu pihak Funderland datang untuk mohon perizinannya belum melampirkan surat Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) untuk di Tanjungbalai dan yang ada untuk Medan, dan hingga sekarang ini belum ada Peraturan Walikota (Perwakilan) tentang permainan anak-anak", ungkap Husni.
Sementara itu Kabid Pendapatan BPKPAD Pemko Tanjungbalai Ade Faradila Nasution saat menjawab pertanyaan awak media melalui pesan singkat WhatsApp, menyebutkan bahwa kutipan yang dipungut dari wahana Funderland Indonesia itu berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dan surat edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Pajak Daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak.
Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009, walaupun demikian Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai dengan kewenangannya.(PS/SR).