POSKOTASUMATERA.COM-PADANG SIDIMPUAN-Oknum Camat Padang Sidimpuan Tenggara Kota Padang Sidimpuan berinisial EYB dan beberapa oknum Kepala Desa(Kades) wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, hari ini diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) jalan Jenderal Besar A.H Nasution No. 1 C Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis(20/2/2025) siang.
Pemeriksaan diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18% per Desa Se - Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 yang merugikan negara senilai 5,7 Milyar Rupiah.
Informasi yang diterima awak media ini saat di Kejatisu, pemeriksaan terhadap Camat Padangsidimpuan Tenggara EYB dan beberapa oknum Kades ini berlangsung selama 2 ( dua ) hari. Untuk hari pertama, Kamis ( 20/2 /2025).Pemeriksaan dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejatisu terhadap EYB(Camat), Kades Sigulang, Kades Palopat Pijorkoling, Kades Goti dan Kades Manegen.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap Kades Huta Padang, Kades Goti, Kades Tarutung Baru dan Kades Labuhan Labo di jadwalkan tim Jaksa penyidik Kejatisu pada Hari Jum'at (21/2/2025).
Dikonfirmasi awak media kepada Kepala Seksi Penegakan Hukum(Kasi Penkum) Kejatisu terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik terkait hal ini, menyebutkan akan kita konfirmasi dulu sama bidang yang bersangkutan.
"Siap bang, kita konfirmasi dulu ya kepada bidang yang bersangkutan terkait pemeriksaan tersebut,"Ucap Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting kepada awak media ini.
Selanjutnya Adre Wanda Ginting mengatakan," bahwa saat ini tengah persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan ( (PN ) Tipikor Medan", Ungkap Adre Wanda Ginting.
"secepatnya akan kita sampaikan apabila nanti telah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan bang", Jelas Adre Wanda Ginting.
Informasi yang diterima media, sebelumnya tim Jaksa penyidik Kejatisu diduga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 ( dua ) orang saksi yang berstatus pegawai tenaga honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan yang turut diduga berperan sebagai tukang kutip pemotongan ADD sebanyak 18% dengan nominal Rp.170.000.000,-/Desa.(PS/IG).