POSKOTASUMATERA.COM - DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang juru tulis togel di Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Senin (24/2/2025).
Kasat Reskrim
Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, tersangka berinisial AS
(42) ditangkap disebuah warung atas kasus perjudian jenis togel.
"Ya kami
meringkus salah seorang tersangka atas kasus perjudian jenis togel disebuah
warung yang berada di Desa Pegagan Julu V, " ujarnya.
Dirinya
menyebut, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah
dengan adanya judi jenis togel itu.
Setelah
dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang saat
itu sedang menunggu pembeli.
"Petugas
kami pun langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka bersama barang
buktinya, " jelasnya.
Adapun barang
bukti yang diamankan yakni 1 rim kertas berisikan nomor togel, 2 lembar kertas
kupon, 2 blok kertas kupon, serta uang tunai senilai Rp 189 ribu.
Saat ini AS
diboyong ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal
yang di persangkakan kepada pelaku Pasal 303 dari KUHPidana (PS/K.TUMANGGER).