Kanit PPA Polres Labuhan Batu; Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Boleh Berdamai Selama Korban Tidak Keberatan

/ Kamis, 27 Februari 2025 / 07.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHAN BATU - Dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Bunga (nama samaran) 14 tahun, anak di bawah umur yang dilakukan oleh 2 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ternyata sudah diselesaikan secara kekeluargaan.


Pengakuan mengejutkan Muli, ibunda Bunga, yang diterima awak media mengatakan kalau mereka sudah berdamai secara kekeluargaan dengan kedua pelaku setelah dimediasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Labura (KPAD). Muli mengaku dalam perdamaian itu mereka telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,. dari kedua pelaku yang disaksikan oleh ketua KPAD Labura dan Kepala Desa Bandar Lama.


“Ya Pak, kami sudah berdamai secara kekeluargaan. Cemanalah kami bilang ya Pak, kami yang penting anak kami bisa sekolah“ ucap Muli sedih , saat dikonfirmasi awak media Selasa, 25/2/25.


Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Labuhan Batu, Iptu Rostina Silalahi, saat awak media berhasil melakukan wawancara singkat melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dimaksud di atas, dapat dilakukan perdamaian secara kekeluargaan selama korban tidak merasa keberatan.


"Bisa saja berdamai selama korban tidak merasa keberatan" sebut Rostina santai, Perwira senior itu juga menambahkan, "perdamaian itu bisa dilakukan demi kebaikan si anak agar tidak menjadi aib bagi keluarga", 25/2/25.


Sebagai informasi, dikutip dari laman emedia.dpr.go.id, Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas. Karena itu, ia menegaskan, prinsip restorative justice (perdamaian) tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.


“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde kepada media, Jumat (2/5/2023)(PS/RH).



Komentar Anda

Terkini: