POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-
Menurut Bripka R.Sitorus , informasi tersebut diterimanya dari pekerja Somel bermarga Hutasoit , sekira pukul 14.15 WIB, Rabu, (26/2). Setelah mendapatkan informasi pihak Polsek Pollung lalu bergegas menuju TKP.
Saat di TKP korban tidak bernyawa lagi, diperkirakan korban telah meninggal dunia sudah hampir 12 jam lamanya."Disekitaran korban ditemukan banyaknya puntung-puntung rokok, bungkusan plastik saset kopi dan juga botolan Aqua yang diduga dibawa oleh korban.
Sedangkan korban tidak ada ditemukan adanya tanda tanda luka kekerasan di sekujur tubuh korban ataupun tanda-tanda mengarah kecelakaan dikarenakan posisi TKP tepat dipinggir jalan lintas Sumatera menuju kota Medan. "Setelah selesai mengevakuasi korban langsung dibawa pihak Puskesmas didampingi Polsek Pollung ke RSU Doloksanggul untuk di lakukan Otopsi.
Sebelumnya, Bripka R.Sitorus mendapatkan informasi dari pihak Rumah Makan Lestari dengan mengatakan bahwa sebelum meninggal korban sudah lima bulan lalu lalang di sekitaran Desa Hutajulu dan terakhir seminggu yang lalu mereka sempat memberikan makan kepada korban, sedang kan korban beragama Islam .ucapnya .
Direktur Rumah Sakit Umum Doloksanggul dr.Tiar Sihombing saat dihubungi media menyampaikan korban masih berada diruang jenazah , dan sampai saat ini keluarganya belum ada yang datang , ucapnya kepada media.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Humbahas Taruli Harianja saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya menyampaikan bahwa korban masih dalam penelusuran dengan pihak kepolisian pak , jadi belum bisa kita konfirmasi , kalau ada yang penting ke Dinas Sosial saja pak , dan jenazah masih berada dirumah sakit , sampai saat ini Dinas Sosial hanya memfasilitasi penelusuran keluarga korban, jadi yang mengevaluasi dan mengantar ke RS pihak Puskesmas dah ke Polisian, pak. Ucap Taruli.
Pihak Polres Humbahas juga telah menginstruksikan ke pihak jajarannya dan juga pihak Dinas Sosial Humbahas untuk segera mencari keberadaan alamat keluarga korban dan apabila 2 kali 24 jam tidak ditemukan keluarga korban dan jika dibutuhkan maka bisa diperpanjang untuk tidak dikuburkan, jika lewat dari itu maka Polres Humbahas akan membuat berita acara ke Dinas Sosial untuk segera dikuburkan ,Ucap R.Sitorus (PS/BN)