MHI Pertanyakan Dinas PUTR Tanjung Balai Terkait Pengembalian Uang Kerugian Negara Tahun 2023

/ Selasa, 18 Februari 2025 / 12.51.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Ketua Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Rizky Fadillah Margolang SE, pertanyakan pengembalian uang terhadap kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume dari berbagai kegiatan proyek tahun anggaran 2023 di Dinas PUTR Kota Tanjungbalai karena diduga merugikan keuangan negara. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara Nomor : 65.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, "kita minta Kejari Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di Dinas PUTR terkait adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara", kata Rizky dalam keterangannya kepada awak media Senin (17-2-2025).

Dikatakan Rizky, dalam hal ini MHI meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan proyek tahun anggaran 2023 yaitu direktur CV SX dengan nomor kontrak, Nomor : 050/76/SPP/PJ-PUTR/ APBD/2023 dengan potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.55.776.338,- direktur CV KTPA dengan nomor kontrak, Nomor : 050/349/SPP.PJ- PUTR/APBD/2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156.357.633,- dan direktur CV MAS dengan nomor kontrak, Nomor : 050/73/SPP.PJ- PUTR/APBD/2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.123.140.672, - serta direktur CV Brg dengan nomor kontrak, Nomor : 050/280/SPP/PBG-PUTR/APBD/2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.61.110.000, -. 

Menurutnya, berbagai potensi yang diduga merugikan keuangan negara berupa perhitungan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi serta selisih harga satuan pekerjaan maupun masalah lain melalui hasil LHP BPK yang mengakibatkan Pemko Tanjungbalai beresiko menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana.

Dikonfirmasi awak media di kantornya, Fitra Jadi Kepala Kantor Inspektorat Kota Tanjungbalai Senin (17-2-2025), mengatakan bahwa kepatuhan pemulangan keuangan negara hasil pemeriksaan BPK dari kalangan rekanan di tahun 2023 selaku pihak ketiga, sudah dibayarkan ke rekening negara oleh masing-masing perusahaan yang melaksanakan kegiatan di tahun 2023  yaitu, CV SX sebesar Rp.55.776.338,-, CV KTPA sebesar Rp.156.357.633,-, CV Brg sebesar Rp.61.110.000,-.

"sedangkan untuk CV MAS belum diketahui seperti apa permasalahannya karena belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Tanjungbalai hingga sekarang ini", ungkap Fitra.(PS/SR).

Komentar Anda

Terkini: