Polrestabes Medan Lepaskan Tersangka Pelaku Pembunuhan, Kasat Reskrim Ngaku Pertimbangan Kemanusian

/ Kamis, 20 Februari 2025 / 10.39.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polrestabes Medan lepaskan salah satu Pelaku pembunuhan Eks Anggota TNI Andreas Sianipar. Hal ini diketahui setelah beredarnya video di media sosial yang mengaku adik korban berkoar-koar secara live salah satu media sosial atau akun tiktok.

Dalam video yang beredar itu, tampak seorang pria tengah berbicara dengan nada yang keras di depan gedung Unit Reskrim Polrestabes Medan meluapkan kekecewaannya atas dugaan  dilepaskannya salah seorang Pelaku Pembunuhan terhadap Almarhum Andreas Sianipar.

Pria tersebut mengaku, bahwa sempat mendatangi sel Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan untuk mengecek keberadaan Juariah (Pelaku) namun, yang bersangkutan tidak ada di sel tahanan.

Pria yang mengaku mewakili Nikola Sahputra (anak korban) ini, menyampaikan keberatannya karena Petugas Polrestabes Medan diduga melepaskan Juariah (pelaku) yang sempat ditangkap pada 22 Januari lalu.

Dalam video tersebut, terdengar koar-koarnya,“ Aku Mewakili Nikolas Sahputra anak dari korban mendatangi Polrestabes untuk  menanyakan kebenaran Juariah yang dilepaskan petugas dari sel tahanan.Setelah ku cek, ternyata benar istri dari oknum TNI itu sudah dilepaskan sejak tanggal 13".

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro membantah melepas Juariah, tersangka pembunuhan.

Ia menyebut pihaknya menangguhkan penahanan Juriah, bukan melepaskan begitu saja. Penangguhan penahanan terhadap pelaku disetujui pada tanggal 13 Februari 2025, setelah adanya  permohonan dari pihak keluarga sejak 3 Februari 2025.

Bayu menyebutkan, berkas perkara istri Serka Holmes Sitompul tersebut sudah tahap 1, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.

“Kita sedang menunggu semoga kita segera memperoleh hasil agar kita bisa melengkapinya. sehingga untuk pelepasan itu kami bukan pelepasan. Tapi penangguhan penahanan yang diminta keluarga pelaku,”kata AKBP Bayu, Selasa (18/2/2025).

Polisi beralasan, penangguhan penahanan disetujui karena tersangka memiliki satu anak yang cacat permanen tangannya, serta punya anak di bawah lima tahun (Balita).

Ditambahkannya, saat ini suami Juariah, Serka Holmes Sitompul juga ditahan di Polisi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan dengan kasus pembunuhan yang sama. Sehingga, dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan menangguhkan penahanan Juariah, meski sebelumnya ia sempat melarikan diri.

“Sehingga tak ada yang merawat, maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah. Dari tanggal 3 Februari permohonan penangguhannya, barulah kita setujui 13 Februari", terang Bayu.

Polisi mengaku belum semua tersangka pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ditangkap. Masih ada beberapa orang tersangka yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, Polisi tidak mengungkap apa kendalanya hingga kesusahan menangkap pelaku lainnya.

“Yang DPO sudah (dirinci perannya). DPO sudah muncul, tetap ada ikut serta penganiayaan. Nanti kita masih ada yang belum kita ambil keterangannya, nanti kita dalami", pungkas Bayu.

Perlu diketahui, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal sempat hilang selama 14 hari usai dijemput sejumlah orang untuk dibawa ke rumah dinas Serka Holmes pada tanggal 8-12-2024. Lantas, ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, pada Hari Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 Wib dini hari. (PS/IG).


Komentar Anda

Terkini: