POSKOTASUMATERA.COM – OGAN ILIR,Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir melaksanakan penitipan tersangka alias tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) lapas Tanjung Raja,Jumat 21)02/2023.
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Muara Juang Aipda Epri Juliansyah,SH,, mengatakan, penitipan tahanan ini berdasarkan .
Untuk keamanan tahanan unit reskrim polsek muara kuang di pimpin oleh kanit reskrim AIPDA EFRI JULIANSYAH SH melaksanakan Penitipan Tahanan bertempat di Rutan Lapas Tanjung Raja adapun identitas Tahanan sebagai berikut
Tersangka yang dititipkan di Rutan Tanjung Raja Tersanka Agung Saputra,Bin Henri 21 Tahun Desa Kuang Dalam melangar pasal 363 KUHP.
“Proses penitipan tahanan ini berjalan aman dan lancar,” pungkas Aipda Efri Juliayah,SH.(PS/RUSLAN)