POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Sat Narkoba Polres Dairi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika yang terjadi di Jalan Batu Kapur Kelurahan Huta Gambir Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (23/2/2025).
Kasat Narkoba
Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, kedua tersangka yakni DP
(33) dan BHM (34).
"Ya kami
menerima informasi dari pihak Kodim 0206 Dairi, dimana sebelumnya personil dari
Kodim telah berhasil menangkap 2 pemuda atas kasus narkotika jenis Sabu, "
ujarnya.
Adapun barang
bukti yang diterima antara lain, 10 plastik klip berisikan sabu seberat 2,28
gram, 3 pil ekstasi dengan berat 1,76 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong),
timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 974 ribu.
Saat ini
kedua tersangka bersama alat buktinya sudah diboyong ke Mapolres Dairi, guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua tersangka bersama alat buktinya sudah kami amankan , dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, " tutupnya.(PS/K.TUMANGGER).