POSKOTASUMATERA.COM - PALEMBANG, Pasca di demo oleh aktivis dan LSM ,Ormas Minggu yang lalu Hotel Park'side yang terletak di jalan Seroja H6 D III 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang Sumsel masih tetap menjalankan usaha seperti biasa menerima tamu yang menginap padahal sudah pernah di berikan peringatan tetapi masih membandel.
Hotel tersebut sudah berdiri izinnya pembangunan tahun 2023 dengan tiga lantai.berawal dari kost -kost -an berkembang dan berkembang berubah menjadi hotel.
Sampai sekarang izinnya hotel belum di urus perizinan ke pihak pemerintah kota Palembang, Satuan Pol PP kota Palembang hari ini Selasa (11/02/2025) kasie penindakan Pol PP Palembang mengadakan penyegelan dan pemasangan sang spanduk " Diberitahukan kepada masyarakat Bahwa Park'side Hotel tidak memiliki izin operasional"
Saya ditanya awak media di tempat yang Sama menjelaskan" Kami sudah ber kordinasi dengan komisi III DPRD Kota Palembang. Hotel tersebut selama ini tidak memeliki izin ,Sesuai aturan yang ada Kesatuan Pol PP kota Palembang mengeluarkan Surat keputusan Kesatuan Polisi Pamong Praja no.0467/KPTS/PP/2025 untuk menyegel atau menutup hotel Park'side untuk tidak beroperasional lagi sampai SLF perizinan keluar,ucap Herison selaku sekretaris Pol.PP Kota Palembang.
Selanjutnya komisi III DPRD Palembang pada hari ini (11/02) yang membidangi pembangunan hari ini turun lapangan dan sidak ke lokasi, tetapi info yang dapat tidak jadi turun ke lokasi berhubungan ada rapat bersama kepala dinas Dan kawan2 OPD maka di sidak ke lokasi di tunda.namun sebelumnya sudah ada rapat terbatas dengan OPD dan kepala dinas serta kesepakatan bersama memang benar bahwa hotel Park'side tidak mempunyai izin usaha dengan menjalankan usahanya secara ilegal,bebernya.
Ditempat yang sama di ruang komisi III DPRD Palembang ketua komisi III bapak Rubi Indiarta saat di wawancarai awak media mengungkapkan" memang benar hotel Park'side tidak memliki izin dan sampai sekarang tidak pernah bayar pajak ke Pemkot Palembang.
Menurut informasi dari pihak terkait izin bangunan di tahun 2023 untuk bangunan tiga lantai semula untuk kost-an dengan perkembangan zaman pihak owner beralih menjadikan hotel tujuh lantai ,kami minta pihak manajemen hotel untuk melakukan pengurusan surat lanjutan Fungsi (SLF ),ucapnya
Lanjutnya semenjak beroperasi selama 4 bulan pihak hotel dengan alasan sudah membayar pajak ke pihak pemerintah ,setelah kami cek ke pihak instansi terkait bahwa pihak hotel tidak pernah membayar pajak ke pemerintah kota Palembang. Sebelumnya pihak pemerintah sudah dua kali di segel dan dua kali di rusak pihak pemerintah telah melaporkan dan LP ke Polrestabes Palembang dan sekarang dalam proses penyelidikan,kata Rubi.
Tambahnya sesuai dengan kesepakatan dari hasil rapat terbatas bersama OPD dan UPT dan kepala dinas di nyatakan hotel Park'side berusaha secara ilegal dan kami minta untuk ditutup sampai perizinan selesai.Dan menghimbau ke pihak penguasaha untuk mengurus izin usaha ,dan kami tidak melarang berinvestasi, tetapi harus menurut peraturan pemerintah yang sudah ada,kalau kita mau buka usaha harus buat izin dulu, pungkasnya.(PS/RUSLAN)