Tetap Membandel Hotel Park'side Di Segel Oleh Kesatuan Pol.PP Kota Palembang

/ Rabu, 12 Februari 2025 / 09.06.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM - PALEMBANG, Pasca di demo oleh aktivis dan LSM ,Ormas Minggu yang lalu  Hotel Park'side yang terletak di  jalan Seroja H6 D III 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang Sumsel masih tetap  menjalankan usaha  seperti biasa menerima tamu yang menginap padahal sudah pernah di berikan peringatan tetapi masih membandel.

Hotel tersebut sudah berdiri izinnya pembangunan tahun 2023 dengan tiga lantai.berawal dari kost -kost -an berkembang dan berkembang berubah menjadi hotel.

Sampai sekarang izinnya hotel belum di urus perizinan ke pihak pemerintah kota Palembang, Satuan Pol PP kota Palembang hari ini Selasa (11/02/2025) kasie penindakan Pol PP  Palembang mengadakan penyegelan dan pemasangan sang spanduk " Diberitahukan kepada masyarakat Bahwa Park'side Hotel tidak memiliki izin operasional"

Saya ditanya awak media di tempat yang Sama menjelaskan" Kami sudah ber kordinasi dengan komisi III DPRD Kota Palembang. Hotel tersebut selama ini tidak memeliki izin ,Sesuai aturan yang ada Kesatuan Pol PP kota Palembang mengeluarkan Surat keputusan Kesatuan Polisi Pamong Praja no.0467/KPTS/PP/2025  untuk menyegel atau menutup hotel Park'side untuk tidak  beroperasional lagi sampai SLF  perizinan keluar,ucap Herison selaku sekretaris Pol.PP Kota Palembang.


Selanjutnya komisi III DPRD Palembang pada hari ini  (11/02) yang membidangi  pembangunan hari ini turun lapangan  dan sidak ke lokasi, tetapi info yang dapat tidak jadi turun ke lokasi berhubungan ada rapat bersama kepala dinas Dan kawan2 OPD maka di sidak ke lokasi di tunda.namun sebelumnya sudah ada rapat terbatas dengan OPD dan kepala  dinas serta kesepakatan bersama memang benar bahwa hotel Park'side tidak mempunyai izin usaha dengan menjalankan usahanya  secara ilegal,bebernya.

Ditempat yang sama di ruang komisi III DPRD Palembang ketua komisi III bapak Rubi Indiarta saat di wawancarai awak media mengungkapkan" memang benar hotel Park'side tidak memliki izin dan sampai sekarang tidak pernah bayar pajak ke Pemkot Palembang.

Menurut informasi dari pihak terkait izin bangunan di tahun 2023  untuk bangunan tiga lantai semula  untuk kost-an dengan perkembangan zaman pihak owner beralih menjadikan hotel tujuh lantai ,kami minta pihak manajemen hotel untuk  melakukan pengurusan surat lanjutan Fungsi (SLF ),ucapnya 

Lanjutnya  semenjak beroperasi selama 4 bulan pihak hotel dengan  alasan sudah membayar pajak  ke pihak pemerintah ,setelah kami cek ke pihak instansi terkait bahwa pihak hotel tidak pernah membayar pajak ke pemerintah kota Palembang. Sebelumnya pihak pemerintah sudah dua kali di segel dan dua kali di rusak pihak pemerintah telah melaporkan dan LP ke Polrestabes Palembang dan sekarang dalam proses penyelidikan,kata Rubi.

Tambahnya sesuai dengan kesepakatan dari hasil rapat terbatas bersama OPD dan UPT dan kepala dinas di nyatakan hotel Park'side berusaha secara ilegal dan kami minta untuk ditutup sampai perizinan selesai.Dan menghimbau  ke pihak  penguasaha  untuk mengurus izin usaha ,dan kami tidak melarang berinvestasi, tetapi harus menurut peraturan pemerintah  yang sudah ada,kalau kita mau buka usaha harus buat izin dulu, pungkasnya.(PS/RUSLAN)

Komentar Anda

Terkini: