POSKOTASUMATERA. COM -ROHUL -Tim gabungan TNI dan polsek Tambusai mengamankan 9 orang tersangka diduga pengedar Narkotika Jenis sabu-sabu, yang berlokasi di Desa Batang Kumuh Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, Oleh personil unit Intel Kodim 0313/KPR dan Polsek Tambusai serta perangkat Desa Batang Kumuh.Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Pukul 15.00 Wib.
Adapun Terduga Pelaku,
1, Rahmad
2, Rudi
3, M. Fahrul Rozi
4:Alam Andre
5, Sugi
6, Rahmad Hidayat
7. Herdi
8. Agus Sunandar 18 th
9. Setiaji
Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, Dandim 0313/KPR, Letkol Infanteri Setiawan Hadi Nugroho SH,.S.IP menerima laporan dari masyarakat Desa Batang Kumu, Tentang maraknya peredaran Narkoba di daerah tersebut dan disinyalir adanya keterlibatan Anggota TNI di dalamnya.
Berdasarkan informasi itu, Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, Dan Unit Intel Dim 0313/KPR di perintahkan oleh Dandim 0313/KPR langsung melaksanakan pendalaman dan penyelidikan atas informasi tersebut.
Selanjutnya Sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Unit Intel bekerjasama dengan anggota Polsek Tambusai langsung menuju lokasi yang di duga menjadi tempat untuk aktifitas transaksi peredaran Narkoba di Desa Batang Kumu Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu.
Setibanya di lokasi Tim TNI Anggota Unit Intel Dim 0313/KPR dan Polsek Tambusai, langsung melakukan penggerebekan dan mendapati Beberapa orang yang sedang melakukan yang di duga transaksi Narkoba dilokasi
Saat diamankan pelaku salah seorang pelaku yang sedang berusaha menghilangkan Barang Bukti Narkoba dengn cara membuang ke sekitar tenda yang biasa digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba namun barang bukti tersebut dapat di amankan Anggota Unit Intel Dim 0313/KPR di lokasi.
Barang Bukti Yang Diamankan
Yakni: Shabu - shabu 2 Kantong, 41,88 gram, Alat hisap berupa aqua dan botol lasgar 7 Botol, Uang sebesar : Rp 589.000,-, satu buah Tenda, Hp Unit merek Oppo 2 unit dan merek Realme 1 unit., Sepeda Motor 8 unit, Tas pinggang : 2 buah, Pipet Kaca : 2 buah, Kaca Pirek , 3 buah, Plastik klip ukuran kecil., Lampu LED 1 buah dan Tikar Gabus 1 buah.
Para pelaku Sebanyak 9 orang berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya dan langsung di bawa ke Makoramil 11/TBS untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Tambusai.
Narkoba adalah Musuh Negara, mari kita bersama - untuk memberantas Peredaran Narkoba sesuai dengan perintah jendal TIN.
Untuk menindaklanjuti Perintah TNI, Kodim 0313/KPR, melalui Personel Unit Intel Dim 0313/KPR akan terus melakukan pengungkapan terkait Maraknya peredaran/penyalahgunaan Narkoba, dan di himbau kepada masyarakat bila ada informasi yang mencurigakan langsung laporkan kepada APH terdekat.(PS/NURMAN)