Arogan" Diduga Oknum Pimpinan Anggota DPRD Medan Rehap Gedung Tanpa Izin PBG"

/ Senin, 17 Maret 2025 / 13.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA. COM - BELAWAN - Diduga Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Rehap gedung tanpa ajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pantauan POSKOTASUMATERA. Com, Senin, (17/3), saat melintas di jalan Besar Medan Belawan, Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Satu Kecamatan Medan Belawan terlihat Rehap atau Membangun rumah makan Belawan Cafe tanpa ada plang PBG. 

Tentu saja hal ini terang melanggar Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pembagunan Kota Medan, apalagi diketahui bangunan Cafe tersebut milik diduga oknum anggota DPRD Kota Medan yang memiliki jabatan pimpinan. 

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan fungsi pengawasan anggota DPRD kota Medan yang seharusnya ikut mengawasi jalannya Perda tersebut, malah manjadi pelaku pelanggar Perda Kota Medan. 

Perlu kami beritahukan bahwa menurut Peraturan Daerah kota Medan no 5 Tahun 2021, tentang Perusahaan Umum Daerah Pembagunan Kota Medan, Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan wajik mengurus PBG. 

Menurut warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan jika dalam waktu dua Minggu ini Belawan Cafe emang lagi perbaikan. "Tapi kami tidak melihat adanya izin PBG nya, dan menang cafe ini diduga milik anggota dewan bg berinisial HS, " ujar warga. 

"Memang Belawan cafe lagi perbaikan bg, dan sudah dia minggu tetapi kami tidak melihat adanya plang Izin nya bg, " kata warga itu lagi. 

Selanjutnya warga meminta kepada pemerintah agar berprilaku adil, jangan hanya berani menertibkan bangunan milik masyarakat biasa, kalo bisa bangunan milik anggota DPRD Kota Medan juga harus di tertipkan. (PS/AH)
Komentar Anda

Terkini: