POSKOTASUMTERA.COM-MEDAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat kerja guna menyampaikan laporan akhir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta laporan akhir hukum tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor Bawaslu RI dan dipimpin langsung oleh Kordiv Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Bapak Payung Harahap, bersama dengan Kabag Hukum Bawaslu Sumut Kamus (13/-3-2025).
Dalam rapat tersebut, sebanyak 12 Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu dari berbagai kabupaten dan kota di Sumut hadir untuk menyampaikan capaian serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka sepanjang tahun 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu di tingkat daerah, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung transparansi pemilu.
Salah satu peserta yang turut aktif dalam rapat ini adalah Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, yang menjabat sebagai Kordiv HP2H (Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) Bawaslu Tapanuli Selatan. Dalam paparannya, Vernamndo menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menangani pelanggaran pemilu serta pentingnya penguatan regulasi dalam proses penyelesaian sengketa.
Rapat ini juga membahas perkembangan implementasi JDIH di masing-masing daerah. JDIH merupakan sistem yang berfungsi untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi hukum secara terbuka kepada publik. Bawaslu Sumut menekankan pentingnya pengelolaan JDIH yang lebih efektif agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum terkait pemilu.
Selain itu, Kabag Hukum Bawaslu Sumut dalam sambutannya menggarisbawahi perlunya inovasi dalam sistem pelaporan dan dokumentasi hukum. Ia menekankan bahwa dengan semakin kompleksnya dinamika pemilu, diperlukan sistem yang lebih terstruktur agar setiap proses hukum yang berjalan dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi referensi bagi pemilu berikutnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat. Beberapa daerah menyampaikan rekomendasi agar dilakukan peningkatan kapasitas bagi pengawas pemilu melalui pelatihan hukum yang lebih intensif. Hal ini dinilai penting agar setiap anggota Bawaslu di daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi pemilu yang terus berkembang.
Rapat kerja ini diakhiri dengan penyusunan rekomendasi strategis untuk Bawaslu Sumut dalam menghadapi tantangan ke depan. Dengan koordinasi yang semakin solid antardivisi hukum di tingkat kabupaten dan kota, diharapkan pengawasan pemilu di Sumatera Utara semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.(PS/BERMAWI)