Kadis Kesehatan Labura Diduga Murka : Jangan Hanya Memfitnah Orang

/ Sabtu, 08 Maret 2025 / 06.11.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU UTARA - Maraknya berita di beberapa media online terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat perhatian serius dari praktisi hukum muda yang sudah malang melintang di kabupaten Labuhan Batu Raya.

Iman Paradana S.H, dalam wawancara singkat melalui panggilan WhatsApp (7/3/2025) menyampaikan turut prihatin atas perilaku 'bodo amat' yang sering terjadi di dunia kesehatan kita belakangan ini. "Begitulah bang akibat kurangnya pengawasan, pasti rentan anggaran itu dikorupsi. Seharusnya pengguna anggaran itu sadar, dengan dia (dinkes-red) melakukan pembiaran maka nantinya menurunlah kualitas layanan tersebut kemasyarakat", Cetusnya kesal.

Iman menambahkan, saat ini, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi kunci nyata untuk memastikan integritas disektor kesehatan dapat berjalan sebagaimana mestinya. "Hasil temuan BPK itu sudah layak bang jadi acuan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menerapkan UU Tipikor maupun KUHP dalam melakukan penindakan terhadap mereka yang terlibat", katanya.

Sementara itu, saat berita pertama tayang di halaman media online poskotasumatera.com,  (4/3/2025), Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Hj. Jannah SKM, M.M akhirnya membalas pesan WhatsApp (WA) yang ditujukan padanya. Kadis menyebut bahwa hasil Audit BPK itu semuanya sudah dikembalikan. "Seharusnya bapak cari informasi dulu ke Inspektorat berapa temuan dan semuanya sudah dikembalikan, jangan hanya memfitnah orang dan memposting foto tanpa ijin", responnya terkesan marah.

Untuk diketahui, di dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman saja. Sumber, (www.hukumonline.com)

Diberitakan sebelumnya, kerugian negara di Dinas Kesehatan kabupaten Labura mencapai Ratusan Juta Rupiah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) No. 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023 ditemukan 9 (sembilan) kejanggalan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hampir menyentuh angka Rp.300.000.000,. (PS/RH)

Komentar Anda

Terkini: