Kantor Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Terima Pelimpahan 70 PMI Ilegal Dari Lanal TBA Dan Seorang Pengungsi WNA

/ Senin, 17 Maret 2025 / 22.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan menerima pelimpahan 70 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural (Ilegal) dan salah seorang diantaranya anak berusia 6 tahun serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar sebagai pengungsi dari pihak Lanal TBA pada Minggu (16-3-2025).

" Untuk WNI kita pulangkan ke daerahnya masing-masing sedangkan terhadap WNA, kita serahkan kepada pihak UNHCR karena yang bersangkutan memiliki kartu pengenal dari pihak yang membidangi pengungsian", kata Yusuf Marbun (Kasub Intelijen) kepada awak media saat dikonfirmasi dikantornya Senin (17-03-2025).

Menurut Yusuf, para PMI non prosedural ini dipulangkan ke daerahnya masing-masing setelah dilakukan koordinasi dengan pihak P4MI dan BP3MI.Sebelumnya, 70 PMI ini ada memiliki dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan telah dilakukan penarikannya oleh pihak Kantor Imigrasi. Sedangkan menyangkut biaya pengembalian ke daerahnya masing-masing, dilakukan secara mandiri oleh para PMI itu sendiri.

"terhadap seorang WNA asal Myanmar tidak bisa dilakukan deportasi nya namun dilakukan tempat pemindahannya setelah berkoordinasi dengan pihak UNHCR karena yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia sebagai pengungsi Rohingya", ujar Yusuf.

WNA yang berasal dari Myanmar ini bernama Muhammad Shafik pemegang kartu dari UNHCR 186-23-00295 dan Nomor MRC z3769 dan pernah tinggal di lokasi penampungan pengungsi di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.PMI yang memiliki SPLP sebanyak 46 orang, dilakukan penarikan dokumennya.

"Dari hasil pemeriksaan, bahwa terhadap para PMI non prosedural ini untuk sampai di Indonesia dari Malaysia harus membayar ongkos bervariasi dari 1.500 hingga 1.800 Ringgit Malaysia.Sedangkan nakhoda kapal yang mengangkut para PMI non prosedural ini telah melarikan diri", ungkap Yusuf.

Seperti yang diketahui bahwa 70 PMI non prosedural dan seorang WNA asal Myanmar ini berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal TBA bersama Satgas Intelmar Koarmada 1 pada Sabtu (15-3-2025) malam disekitar perairan Batu Bara.(PS/SUDI RAHMAT). 
Komentar Anda

Terkini: