POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU UTARA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait kerugian negara di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHPK) No. 78/LHP/XVIII.MDN/12/2023 ditemukan 9 (sembilan) kejanggalan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagian besar diantaranya ialah,
- Pekerjaan pembangunan Puskesmas di Dusun Tanjung Gulama desa Kuala Bangka kecamatan Kualuh Hilir yang dilaksanakan oleh (CV. GSI) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.288.747.959, terdapat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dibayarkan dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 29.838.578,. Sementara kekurangan volumenya sebesar Rp. 44.854.184, dan terdapat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 10.797.618,.
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan kesehatan calon Jemaah Haji, bahan cetak Alat Tulis Kantor, makan dan minum serta sewa Aula Hotel Grand Labura yang diselenggarakan Dinas Kesehatan dan telah dibayarkan sebesar Rp. 65.989.900, dimana setelah dilakukan audit bukti pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan senyatanya (diduga fiktif dan mark up) sehingga terdapat kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 29.989.900,.
- Pekerjaan pemagaran Puskesmas Simangalam yang dilaksanakan oleh (CV. PR) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 199.800.000, terdapat kekurangan volume yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 19.953.973, akibat dari pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
- Pembayaran peserta Jaminan Kesehatan daerah kelas 3 (tiga) yang telah meninggal dunia dan berpindah keluar kabupaten Labura, dimana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 155.320.200, akibat dari kurangnya pengawasan.
Jika ditotal secara menyeluruh potensi kerugian keuangan negara di Dinas Kesehatan Labura sudah mencapai Rp. 300.000.000,.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labura Hj. Jannah SKM, MM, saat awak media mencoba menghubungi melalui pesan singkat whatsapp (4/3/2025), terlihat sudah centang 2 (dua), namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum juga bersedia untuk menjawab konfirmasi terkait hal tersebut di atas.(PS/RH)