POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akrap disapa Rico Waas diminta mengevaluasi anggotanya di jajaran lingkungan hidup.
Jika instansi tekhnis diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan tak diisi dengan pejabat kompeten, bisa dipastikan wasit menjaga lingkungan di Kota Medan akan bekerja tak maksimal hingga berdampak buruk dalam jangka panjang.
Contohnya, sejak disidak Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH dan dilanjutkan dengan peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan atas dugaan manajemen CV Golden Seafresh membuang limbah ke saluran menuju Sungai Bedera pada 24 Desember 2024 lalu, belum diketahui tindaklanjut dari pejabat di DLH Medan.
Lurah Terjun Lukmanul Hakim mengaku, telah menjalankan fungsi pengawasannya dalam dugaan ketidakpatuhan CV Golden Seafresh berada di Jalan Kapten Rahmad Budin/ Jalan Ilyas Lingkungan 14 Kelurahan Terjun Medan Marelan yang disebut-sebut tak mengelola limbah sisa produksi hasil laut mereka dengan baik.
“Saya sudah tinjau dan informasikan ke instansi terkait (DLH Medan,red) selanjutnya, mereka lah yang memiliki kewenangan, pembinaan atau penindakan,” ujar Lukmanul Hakim, Senin (10/3/2025).
Sesuai informasi diterimanya dari pejabat di DLH Medan, diakui CV Golden Seafresh memiliki Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL), tapi dugaannya tak digunakan maksimal hingga berdampak ke median lingkungan sekitar.
Informasi kami dapat, perusahaan itu memiliki IPAL, tapi tak digunakan. Jadi air limbahnya kemana mana mengalir hingga ke Sungai Bedera,” pungkasnya.
Tak diketahui tindak lanjut dari DLH Medan ke CV Golden Seafresh pasca ditinggal M Husni yang mutasi ke Kementerin Koperasi RI. Plt Kadis LH Medan Suti Nasution dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/3/2025) tak menjelaskan proses yang dilakukan pegawainya atas perusahaan eksportir hasil laut lokal dan ke manca negera ini.
Suti Nasution mengaku akan mengkonfirmasi ke bidang terkait atas hasil pemeriksaan di CV Golden Seafresh pada Desember 2024 lalu. Dia juga menyarankan masyarakat membuat pengaduan resmi ke DLH Medan.
“Iya, saya confirm ke bidang. Atau Bpk mskkan surat pengaduan secara resmi ke DLH,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kadis LH Medan tak memberikan informasi
konkrit atas tindaklanjut tinjauan anggota ke perusahan yang berdiri di wilayah
pemukiman penduduk itu.
Sumber wartawan di Polres Pelabuhan Belawan diinformasikan atas dugaan tak terkelola dengan baiknya limbah di CV Golden Seafresh, mengaku akan menginformasikan ke pimpinannya dan akan menunggu perintah lanjut.
“Akan kami informasikan ke pimpinan. Kami akan menunggu perintah lanjut,” ujar salah satu polisi senior di Satreskrim Polres Belawan, Selasa (11/3/2025).
Sumber media menyebutkan, selain dugaan tak mengelola limbah sesuai aturan, perusahaan itu juga mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah Upah Mininum Kota dan diduga tak dilengkapi dengan BPJS Tenaga Kerja (TK) dan BPJS Kesehatan.
“Dugaan limbah tak dikelola dengan benar, pekerja diduga digaji dibawah UMK dan tak ada BPJS TK dan BPJS Kesehatan. Tapi cek dululah Pak. Saya hanya tahu dari satu dua karyawan disana saja,” ujar sumber media ini, Minggu (9/3/2025).
Namun informasi sumber itu tak mendapat konfirmasi dari manajemen CV Golden Seafresh. A Yem manajemen perusahaan itu tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (11/3/2025) via pesan Whats App, meski terlihat centang dua di laman medsosnya itu.
Di akhir tahun 2024 lalu, Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan pengolahan hasil laut CV Golden Sea Fresh di Jalan Kapten Rahmad Budin Lingk. 14 Medan Marelan.
Sidak pada, Selasa (24/12/2024) ini dilakukan Lukmanul Hakim didampingi perangkat Kelurahan Terjun dan Kepala Lingkungan 14 Abdul. Lurah menindaklanjuti ramainya pemberitaan limbah perusahaan pengolahan hasil laut itu yang diduga dibuang ke Sungai Bedera tanpa pengelolaan sesuai aturan hukum.
Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Lukman sapaan akrab pejabat ini mengaku, menemukan CV Golden Seafresh telah memiliki Izin UKL/UPL dan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun tak dikelola dengan baik melalui IPAL.
“Dalam kunjungan ke CV Golden Seafresh, kami temukan Izin UKL/UPL dan IPAL mereka ada. Cuma informasi kami peroleh, perusahaan itu diduga tak mengolah limbah melalui instalasinya dengan baik,” tegasnya.
Lurah Terjun mengaku, akan segera melaporkan hasil kunjungannya ke CV Golden Seafresh kepada Camat Medan Marelan. “Akan segera kami laporkan ke Pak Camat Medan Marelan,” pungkasnya.
Sebelumnya, informasi didapat Staff Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan telah meninjau ke CV Golden Seafresh. Belum diketahui hasil temuan pengawas Lingkungan di Medan pimpinan M Husni ini.
Kadis LH Medan kala itu dijabat M Husni dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024) malam mengaku akan menindaklanjuti temuan Lurah Terjun atas limbah CV Golden Seafresh di Medan Marelan. “Tim check ke lapangan untuk melihat tata kelolanya,” tegasnya.
Disampaikan informasi Staff DLH Medan telah melakukan peninjauan ke perusahaan itu, M Husni mengaku akan mengeceknya. “Kita pastikan Dulu pengelolaan nya ntar abg check,” pungkasnya.
DPRD MEDAN MARAH
Dilansir media lokal Medan, Anggota DPRD Medan Hadi Suhendra ketika dimintai komentarnya, Minggu 29 Desember 2024 soal limbah CV, Golden Seafresh yang diduga buang sembarang menangapi persoalan limbah hingga mengaku marah.
“Mengenai limbah ini bang, saya pasti marah lah, karena efek limbah ini
tidak baik kalau pencemarannya langsung terkena masyarakat. Perlahan kita akan
perbaiki Kota Medan ini bang. Kalau perusahaan nakal-nakal ini kalau gak mau
dibilang baik-baik akan kita pertanyakan juga bang, mengenai izinnya. Pasti
panjang ceritanya karena kalau saya pasti dan pasti membela masyarakat bang,” tegas
Wakil ketua DPRD Kota Medan yang merupakan Politisi Partai Golkar berasal dari
Daerah Pemilihan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan ini. (PS/RED/NET)