Penerbitan SIM di SATPAS Polresta Deli Serdang Diduga Tidak Sesuai "SOP"

/ Senin, 10 Maret 2025 / 08.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – DELI SERDANG, Walau sudah dipublikasikan di pemberitaan di banyak media dan sudah dikonfirmasi berulang kali kepada Kasat Lantas Polresta Deli Serdang AKP Johan Kurniawan terkait pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dimana pemohon SIM selain wajib melengkapi persyaratan administrasi, pemohon juga diwajibkan mengikuti serangkaian uji teori maupun uji praktik.

Namun sangat disesalkan sampai hari ini Jumat (7/3/2025) saat awak media ini melakukan kunjungan langsung ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Deli Serdang tidak ada sama sekali kegiatan difungsikannya sarana uji praktik.

SATPAS adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Polda.

Seorang yang mengendarai sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena SIM merupakan bukti legalitas dan izin sah untuk mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi.

Namun sayangnya mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan ini enggan menjawab komfirmasi wartawan.(PS/ABU)

Komentar Anda

Terkini: