POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Pemerintah Indonesia baru - baru ini telah mengeluarkan peraturan dan larangan tentang kebijakan penerimaan tenaga Non ASN di instansi pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2025, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para pegawai.
Aturan tersebut telah diatur melalui penataan tenaga honorer dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU - ASN) Nomor 20 Tahun 2023. "Akan tetapi ada beberapa pihak sekolah yang ditemukan untuk memaksakan diri menerima dan merekrut tenaga honorer, seperti halnya yang terjadi di UPT SMP Negeri 008 Pollung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara .
Dari aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen yang diperoleh, pada tanggal 12 Maret 2025 , nomor surat tugas : 921.3 / 351 / SMPN1P / VII / 2024, tanggal surat 15/7/2024 tahun ajaran 2024/2025 atas nama .P. Erwin Gabriel Lumban Batu.
Sesuai dengan Surat tugas tersebut, pihak sekolah diduga telah melakukan manipulasi data tendik, yang mana tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan SK-nya yang sudah dikeluarkan oleh kepala sekolah, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah masuk bekerja di sekolah tersebut sampai saat ini. "Hingga memasukannya kedalam daftar Tendik Dapodik Ditjen Pauddikdasmen. Selain itu sementara ada guru yang sudah lama dan selalu aktif mengajar tidak dimasukkan kedalam aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen.
Kepala Sekolah SMPN 008 Pollung Hokkop Tua Situmeang, saat dikunjungi wartawan diruang kerjanya, Kamis, (13/3) menyampaikan bahwa pegawai honorer tersebut ada hubungan kekeluargaan.
Sebenarnya menurut pengakuan mereka dianya pernah mengajar di salah satu sekolah swasta di Medan, bekerja sambil kuliah, ucapnya , akan tetapi saat dipertanyakan media apakah ada SK pertama dia mengajar , Hokkop berdelik dengan menjawab tidak ada SK tugasnya dan tidak mengetahui juga disekolah mana dia pernah mengajar, dan semua ini atas permintaan orangtuanya inisial AL kepada saya , sehingga dia menerimanya. "Bagaimanalah perasaanku melihatnya, Lae, yang bersangkutan saya tempatkan dibagian administrasi / pegawai meskipun rela tidak digaji asal dia bekerja. Ucapnya.
Tapi sebelumnya juga Hokkop juga pernah melontarkan kata kata menyerah melalui pesan WhatsApp (WA)nya dengan menyampaikan dengan bahasa Batak ."Sekalian lului gantiku di sikkola i... ( sekalian cari gantiku di sekolah itu)
Jon Purba petugas Dapodik di Dinas Pendidikan Humbahas saat dikonfirmasi media menyampaikan, pembaruan data oleh operator Dinas Pendidikan didasarkan pada SK Kepala Sekolah, selama guru ataupun pegawai dapat menunjukan SK tersebut , pembaruan data dapat dilakukan, kuncinya ada pada kepala sekolah . Dinas pendidikan hanya memperbaharui berdasarkan SK Kepala Sekolah, ucapnya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut Martahan Panjaitan saat menerima pengaduan tersebut menyampaikan nanti saya cek dulu , saya harus tau lebih dulu informasi detailnya , setelah itu Martahan Panjaitan kembali menjawab sudah saya keluarkan yang bersangkutan dari data aplikasi dapodik Dinas Pendidikan, jawabnya.
Sekertaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan M.Silaban saat dimintai keterangannya menyampaikan terkait adanya pihak ketiga yang bekerja sama dalam penitipan tenaga honorer itu hak mereka , akan tetapi yang sangat kami persalahkan pihak sekolah , kenapa harus diterima , kan udah ada aturan dari pemerintah tidak ada lagi penerimaan honorer di instansi pemerintah, darimana dasar pengajiannya, apakah dari dana BOS atau melalui kantong pribadikah .
"Untuk tindakan yang telah dilakukan kepala sekolah tersebut sangatlah tidak terpuji , kenapa tenaga honorer yang tidak pernah masuk bekerja sama sekali dimasukan kedalam daftar Dapodik."Ini sudah penipuan data negara, terkhusus Dinas Pendidikan.
"Hal ini bisa kita laporkan nanti kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), kuat dugaan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku , perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara” kata dia.
"Selain merugikan negara praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai : 1. Penyalahgunaan wewenang
2. Korupsi
3. Pemalsuan dokumen dalam sistem dapodik
4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Dampak Luasnya , kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, selain itu, praktik ini juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, orang tua siswa tentu akan merasa kecewa mengetahui bahwa pimpinan sekolah tidak sepenuhnya profesional.
Untuk itu kami mintakan dengan hormat kepada Bupati Humbahas OLoan Paniaran Nababan dan juga Ibu Wakil Bupati Humbas Ibu Rebekka Marbun untuk benar benar melihat mutu pendidikan kedepannya terkhusus para pimpinan sekolah yang ada agar benar benar menseleksi siapa bakalan calon kepala sekolah yang penuh dedikasi tinggi tidak memikirkan keuntungan diatas keuntungan pribadi .
Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan dan sebagai lembaga kontrol sosial ,meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan untuk dapat mengevaluasi kinnerja dari pada Kepala Sekolah tersebut , agar kedepan mutu daripada sekolah dapat berjalan dengan baik, aman dan sejahtera , demi tercapainya 100 hari kerja kinerja dari pada Bupati dan Wakil Bupati yang terlantik .
Ditambahkannya kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan agar benar benar bekerja, jangan katakan minimnya anggaran dan kurangnya tenaga personil , kami berharap tolong benar benar diaudit penggunaan Dana BOS mereka , kami lihat hari ini , pagar depan saja sudah tumbang , seakan akan tidak bisa diperbaiki , kemana biaya perawatan sekolah , kami berharap agar benar benar bekerja, ucap Sekertaris LSM Kamtibmas .(PS/BN )