Penyalahgunaan Wewenang Dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru Di UPT SMPN 008 Pollung

/ Jumat, 14 Maret 2025 / 17.50.00 WIB


POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Pemerintah Indonesia baru - baru ini telah mengeluarkan peraturan dan larangan tentang kebijakan penerimaan tenaga Non ASN di instansi pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2025,  kebijakan  ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para pegawai.

Aturan tersebut  telah diatur melalui  penataan tenaga  honorer  dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU - ASN)  Nomor 20 Tahun 2023.  "Akan   tetapi  ada  beberapa  pihak sekolah  yang ditemukan untuk memaksakan diri menerima dan merekrut tenaga honorer, seperti halnya yang terjadi di UPT SMP Negeri 008 Pollung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara . 

Dari aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen yang  diperoleh,  pada tanggal 12  Maret 2025 , nomor  surat tugas :  921.3 / 351 / SMPN1P / VII / 2024, tanggal  surat 15/7/2024  tahun ajaran  2024/2025  atas nama .P. Erwin Gabriel Lumban Batu.  

Sesuai dengan Surat tugas tersebut, pihak sekolah diduga  telah melakukan manipulasi  data  tendik, yang mana tenaga honorer yang bertugas sebagai tenaga administrasi dan SK-nya yang sudah dikeluarkan oleh kepala sekolah, yang bersangkutan sama sekali tidak pernah masuk bekerja di sekolah tersebut sampai saat ini. "Hingga memasukannya kedalam daftar Tendik Dapodik Ditjen Pauddikdasmen. Selain itu sementara ada guru yang sudah lama dan selalu aktif mengajar tidak dimasukkan kedalam aplikasi  Dapodik  Ditjen Pauddikdasmen.  

Kepala  Sekolah SMPN 008 Pollung Hokkop Tua Situmeang, saat dikunjungi wartawan  diruang  kerjanya, Kamis, (13/3) menyampaikan bahwa pegawai honorer tersebut  ada  hubungan  kekeluargaan. 

Sebenarnya  menurut pengakuan mereka dianya pernah  mengajar  di salah  satu sekolah  swasta di Medan, bekerja sambil kuliah, ucapnya ,  akan  tetapi saat dipertanyakan media apakah  ada  SK  pertama dia mengajar , Hokkop  berdelik dengan menjawab tidak ada SK tugasnya  dan  tidak  mengetahui juga disekolah mana  dia  pernah mengajar,  dan  semua ini atas permintaan  orangtuanya  inisial AL kepada saya , sehingga dia menerimanya. "Bagaimanalah perasaanku melihatnya, Lae,  yang  bersangkutan saya tempatkan  dibagian administrasi / pegawai  meskipun rela tidak digaji  asal  dia   bekerja. Ucapnya. 

Tapi sebelumnya juga Hokkop  juga pernah melontarkan  kata  kata menyerah  melalui pesan WhatsApp (WA)nya dengan menyampaikan  dengan bahasa Batak ."Sekalian lului  gantiku  di sikkola i... ( sekalian cari gantiku  di  sekolah itu) 


Jon Purba petugas Dapodik di Dinas Pendidikan Humbahas  saat dikonfirmasi media menyampaikan,  pembaruan  data  oleh operator Dinas  Pendidikan  didasarkan  pada SK Kepala Sekolah, selama guru ataupun pegawai dapat menunjukan SK tersebut , pembaruan data dapat dilakukan, kuncinya ada pada kepala sekolah . Dinas pendidikan hanya memperbaharui berdasarkan SK Kepala Sekolah, ucapnya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut Martahan Panjaitan saat menerima pengaduan tersebut menyampaikan nanti saya cek dulu , saya harus tau lebih dulu informasi detailnya , setelah itu Martahan Panjaitan kembali menjawab sudah saya keluarkan yang bersangkutan dari data aplikasi dapodik Dinas Pendidikan, jawabnya.


Sekertaris LSM Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan M.Silaban saat dimintai keterangannya menyampaikan terkait adanya pihak ketiga yang bekerja sama dalam penitipan tenaga honorer itu hak mereka , akan tetapi yang sangat kami persalahkan pihak sekolah , kenapa harus diterima , kan udah ada aturan dari pemerintah tidak ada lagi penerimaan honorer di instansi pemerintah, darimana dasar  pengajiannya, apakah dari dana BOS  atau  melalui  kantong  pribadikah .

"Untuk tindakan yang telah dilakukan kepala sekolah tersebut sangatlah tidak terpuji , kenapa tenaga honorer yang tidak pernah masuk bekerja sama sekali dimasukan kedalam daftar Dapodik."Ini sudah penipuan data negara, terkhusus Dinas Pendidikan. 

"Hal ini bisa kita laporkan nanti kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), kuat dugaan ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku , perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana,  yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara” kata dia.

"Selain merugikan negara praktik ini juga dapat dikategorikan sebagai :                                            1. Penyalahgunaan wewenang 
2. Korupsi
3. Pemalsuan dokumen dalam sistem dapodik  
4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru. 

Dampak Luasnya , kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan terhadap penggunaan dana BOS, selain itu, praktik ini juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, orang tua siswa tentu akan merasa kecewa mengetahui bahwa pimpinan sekolah tidak sepenuhnya profesional.  

Untuk itu kami mintakan dengan hormat kepada Bupati Humbahas OLoan Paniaran Nababan dan juga Ibu Wakil Bupati Humbas Ibu Rebekka Marbun untuk benar benar melihat mutu pendidikan kedepannya terkhusus para pimpinan  sekolah  yang ada agar benar benar menseleksi siapa bakalan calon kepala sekolah yang penuh dedikasi tinggi tidak memikirkan keuntungan diatas keuntungan pribadi . 

Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kamtibmas Kabupaten Humbang Hasundutan dan sebagai lembaga kontrol sosial ,meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan untuk dapat mengevaluasi kinnerja dari pada Kepala Sekolah tersebut  , agar kedepan mutu daripada sekolah  dapat berjalan dengan baik, aman dan sejahtera ,  demi tercapainya 100 hari kerja kinerja dari pada Bupati dan Wakil Bupati  yang  terlantik .


Ditambahkannya kepada Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan agar benar benar bekerja,  jangan katakan minimnya  anggaran dan  kurangnya  tenaga  personil , kami berharap tolong benar benar diaudit  penggunaan Dana BOS mereka , kami lihat hari ini , pagar depan saja sudah tumbang , seakan akan tidak bisa diperbaiki , kemana biaya perawatan sekolah , kami berharap agar benar benar bekerja, ucap  Sekertaris LSM Kamtibmas .(PS/BN )
Komentar Anda

Terkini: