POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Udin Badau(Pelaku) warga Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan sepertinya tidak begitu menyita perhatian Aparat dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atau dengan kata lain, Diduga "CUEK".
Udin, yang namanya terdapat pada dakwaan kasus PMI non prosedural pada tahun 2022 yang lalu, hingga kini menurut informasi masyarakat sekitar masih bebas melakukan aktifitasnya untuk antar dan Jemput PMI non prosedural yang akan pergi dan pulang dari Malaysia.
Seolah kebal hukum, Udin kerap menyatakan bahwa dirinya dilindungi Aparat Penegak Hukum, kepada salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, bahwa dirinya tidak bisa ditangkap oleh aparat manapun, sebab katanya dia sudah berkoordinasi dengan baik kepada aparat.
Ridho Damanik, Pengacara sekaligus pemerhati PMI non prosedural mengesalkan lambatnya aparat untuk menangkap Udin, dengan situasi yang sekarang ini, dan tidak ditangkapnya UDIN, semakin membuktikan dugaan masyarakat bahwa UDIN sudah "setor" ke seluruh perangkat Aparat Penegak Hukum.
Bahkan, menurut pemberitaan beberapa hari yang lalu, Kanit Tipidter Polres Asahan yang menangani permasalahan ini tidak merespon pertanyaan wartawan terkait kasus DPO Udin, justru KBO Satreskrim Polres Asahan yang memberikan respon, beliau mengatakan bahwa masyarakat juga bisa mengamankan UDIN jika memang benar dia masuk kedalam DPO.
Ridho menenerangkan, sepertinya kita tidak bisa berharap banyak untuk Polda Sumut dan Polres Asahan untuk menangkap Udin, maka dari itu, kita berharap kepada Presiden Prabowo melalui Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Sumut dan Polres Asahan terkait lambatnya tindakan mereka untuk menangkap Udin. Udin inikan DPO, tidak mesti nunggu dia "main" lagi baru bisa ditangkap, sekarang tinggal Polisinya mau nangkap Udin atau tidak.
KBO Reskrim Polres Asahan IPTU Ahmadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kemarin menyarankan kepada awak media untuk berkenan meminta lembaran DPO atas nama UDIN yang dikeluarkan oleh Dit Pol Airud Polda Sumut, "kalau ada DPO nya maka masyarakat juga bisa mengamankan dan menyerahkannya ke polisi terdekat, kalau dari BAP tidak bisa dibuat dasar", ungkap IPTU Ahmadi.
(PS/SUDI RAHMAT).