POSKOTASUMATERA.COM- DELISERDANG-Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang diduga kecolongan tidak mengetahui adanya aktivitas judi dadu dan mesin tembak ikan di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/1/2025) Kapolsek Tiga Juhar Iptu Robah Tarigan melalui Kanit Reskrim Ipda Dermawan Ade Susiba SH, memastikan lokasi judi dadu putar yang ada di Desa Durian Tinggung dan Desa Tanjung Raja Kecamatan STM Hulu tutup permanen, dan jika berani membuka akan ditindak tegas.
Dijelaskannya, Kanit Reskrim sebelumnya, setelah dilakukan penyelidikan dilapangan berdasarkan informasi tersebut, benar di kedua lokasi itu Desa Durian Tinggung dan di Desa Tanjung Raja terdapat permainan judi dadu, namun saat hendak di tindak lokasi tersebut telah tutup atau tidak ada aktivitas perjudian.
Namun faktanya dilapangan lokasi judi dadu di Desa Durian Tinggung Kecamatan STM Hulu masih beroperasi bahkan pemain dari luar daerah ikut bermain di lokasi tersebut, "semalam kami juga naik ke atas bg, lumayan rame" ujar salah seorang pemain dadu dari wilayah Patumbak, Kamis (6/3/2025).
Selain judi dadu aktivitas judi tembak ikan juga dikabarkan ikut meramaikan pasar perjudian di Wilkum Polsek Tiga Juhar.
Sumber media ini mengatakan mesin tembak ikan juga telah beroperasi salah satu warung di Desa Durian IV Mbelang, namun dikatakan sumber ini lokasi mesin ikan itu masih buka tutup "mesin tembak ikan juga ada tapi kadang buka kadang tutup bg" kesalnya.
Dikonfirmasi kembali, Rabu (4/3/2025) Kanit Reskrim Polsek Tiga Juhar Ipda Dermawan Ade mengatakan akan melakukan pengecekan ulang "Baik bg, trimakasih kita akan cek lagi dilapangan bg" jawab Kanit reskrim singkat.(PS/HS)