Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Nagur, Dua Tersangka Diamankan

/ Jumat, 07 Maret 2025 / 18.59.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-PEMATANGSIANTAR-Satuan reserse narkoba Polres Pematangsiantar amankan dua tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sumut.

Kedua tersangka diamankan pada Rabu (5/3/2025) pukul 23.00 WIB yakni, FAN alias Doli (35) warga Jalan Nagur, Gg Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan PR (41) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede dikonfirmasi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari berita viral di media sosial (medsos), dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Nabel atau Nagur belakang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara,vPematangsiantar ada sebuah warung kopi sering dijadikan transaksi narkoba,"terang AKP JH Pardede, Jumat (7/3/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (5/3/2025) malam pukul 23.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka FAN dan PR sedang duduk duduk di gang kecil sekitar Jalan Nabel tersebut.

Saat itu tangan tersangka PR membuang 1 buah gulungan kertas di samping kirinya. Tim Opnal gerak cepat langsung mengamankan gulungan kertas tersebut dan dibuka ternyata berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,92 gram serta 1 unit handphone (HP) merk Infinix. 

Diinterogasi tersangka PR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari tersangka FAN. Diinterogasi tersangka FAN mengakuinya dan ganja tersebut dari temannya yang panggilan berinisial U. 

Lalu tersangka FAN dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti 1 unit HP Samsung dan uang Rp472.000 dari kantung celananya. Tersangka FAN kembali mengaku uang tersebut merupakan uang hasil penjualan shabu yang dilakukannya sebelum ditangkap, tetapi shabunya sudah habis terjual. Ganja tersebut itu akan digunakan/dipakai mereka. 

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini kedua tersangka, FAN dan PR sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP JH Pardede.(PS/FIS)

Komentar Anda

Terkini: