Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Di 2 Lokasi Kota Medan Dan Beri Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Lalulintas

/ Rabu, 19 Maret 2025 / 09.53.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satlantas Polrestabes Medan kembali melaksanakan razia di dua titik lokasi di Kota Medan yaitu, Jalan Sudirman Kecamatan Medan Polonia dan Jalan Kesawan Kecamatan Medan Barat.Sasaran razia kali ini ditujukan terhadap pengendara yang menggunakan Knalpot brong dan tidak memakai helm, akan diberi sanksi tegas oleh Petugas Satlantas Medan.Selasa (18/3/2025).

Razia ini digelar kembali oleh Satlantas Polrestabes Medan, untuk mengantisipasi 3 C serta dimana masih terlihat kembali banyak pelanggaran yang mendominasi seperti tidak memakai helm, kenalpot brong dan tidak membawa kelengkapan kendaraan. 

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 45 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong membuat kebisingan di jalan raya, serta pengendara yang tidak memakai Helm. 

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita SH.SIK.M.Si., 

menjelaskan kegiatan razia ini digelar kembali untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta penguna kendaraan lain, adapun tindakan penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya seperti knalpot tidak standar (brong) dan tidak memakai helm. 

Dimana “Kegiatan razia ini digelar pada Rabu malam, kami juga didampingi Denpom 1/5 Medan, tujuan kembalinya razia malam ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk. 

1.penertiban knalpot brong dan helm.  

2.memelihara keamanan, kenyaman, ketertiban, dan keselamatan penguna jalan. 

3.mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, di Kota Medan

4.menekan korban laka fatalitas. 

Kasat juga menginstruksikan kepada petugas untuk memberikan tindakan penilaian terhadap pemilik unit sepeda motor, melakukan pendekatan secara hurmanis. 

Seluruh kendaraan atau barang bukti di bawak ke Mako Satlantas Polrestabes Medan, jalan Arif Lubis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, untuk guna diamankan. 

“Pengendara sepeda motor yang diberi surat tilang, usai membayar dendanya bisa mengambil kendaraannya sekaligus mengganti knalpotnya dengan yang standar di Mako Sat Lantas,” jelasnya.

AKBP I Made Parwita SH. SIK.M.Si., menyampaikan besar harapan nya, mewujudkan Kota Medan menjadi Kota yang tertib berlalu lintas, kami dari Satlantas Polrestabes Medan mengajak seluruh masyarakat dan pengendara agar dapat mematuhi peraturan yang ada. 

Sesuai amanah dari Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK.MH.M,Hum., "Satlantas Polrestabes Medan adalah salah satu etalase Polri yang begitu tampak ditengah masyarakat", kita harus dapat menjadi friendly (teman) buat masyarakat kota Medan, ucap Kasat.(PS/IG).



Komentar Anda

Terkini: