Berpotensi Rusak Jalan, Truk Pengangkut Tanah Timbun Hilir Mudik di Jalan Ilyas, Lurah Terjun Murka, Pengelola Dituding Tak Kantongi Izin

/ Selasa, 15 April 2025 / 11.53.00 WIB

 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Penimbunan lahan di  Dusun I Hamparan Perak Deli Serdang diduga milik pengusaha WNI Turunan membuat Lurah Terjun Lukmanul Hakim murka. Pasalnya, ratusan truk pengangkut tanah timbun melintasi Jalan Ilyas dan Jalan Jala 10 Lingkungan 14 kel. Terjun Medan Marelan yang merupakan aset Pemko Medan. 

Menanggapi keluhan berbagai pihak yang keberatan atas penggunaan fasilitas jalan dibiaya negara tanpa izin oleh Pengelola Timbunan ini, Lurah Terjun kepada wartawan, Senin (14/4/2025) menuding kelakuan Pengelola Timbunan keterlaluan dan harus ditindak.

“Penimbunan tanah mereka sah-sah saja, tapi dampak lintasan ratusan truk di Jalan Jala 10 dan Ilyas yang melebih tonase tentu harus mendapat persetujuan dari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan. Lalu harus ada komitmen antisipasi jika jalan yang dilintasi truk rusak,” jabar Lukmanul Hakim.

Lukmanul Hakim yang mengaku telah meninjau lokasi timbunan tanah milik Ay** seorang pengusaha WNI Turunan dibuat kecewa oleh kinerja Kepala Lingkungan 14 Kelurahan Terjun.

Lukman sapaan akrab Lurah Terjun ini menuding, Kepling 14 tak menggubris perintahnya untuk mengantisipasi potensi kerusakan jalan aspal dan debu akibat lintasan truk pengangkut tanah ini. “Kecewa saya dengan kinerja Kepling 14. Masak diperintahkan melakukan antisipasi, tak ada yang dilakukannya,” tegasnya.

Lukmanul Hakim mengaku, secepatnya akan memberikan sanksi kepada Kepling 14 Terjun sesuai dengan aturan yang berlaku. “Atas dugaan pembekingan atau sengaja membiarkan potensi rusak dan berdebunya Jalan Jala 10 dan Ilyas oleh oknum Kepling 14, Secepatnya akan saya berikan sanksi dan segera melaporkan masalah ini ke Pak Walikota Medan dan Bapak Camat Medan Marelan,” tegasnya. 

Atas penggunaan Jalan milik Pemko Medan dalam lintasan truk pengangkut tanah diduga melebih tonase, Lukman mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Medan, Dinas SDA BMBK Medan dan Aparat Penegak Hukum. “Saya akan tindakanjuti dampak timbunan tanah ini ke Pemko Medan dan APH,” pungkasnya. 



BANTAH BEKINGI

Kepala Lingkungan 14 Terjun Abdul membantah membekingi atau sengaja membiarkan aktivitas truk pengangkut tanah melintasi Jalan Jala 10 dan Jalan Ilyas di wilayah kerjanya. Dia beralasan, Timbunan Tanah berada di luar wilayah kerjanya dan tak ada masyarakat yang keberatan. 

“Apa yang mau saya buat. Timbunan di Dusun I Pauh, bukan wilayah kerja saya. Masyarakat tak ada yang melapor,” ujarnya, Selasa (15/4/2025) membantah tudingan pimpinannya.

Abdul mengakui telah diperintahkan Lurah Terjun untuk menyetop truk yang melintas di Jalan Ilyas yang berada dan milik Pemko Medan. Namun dia ngeles. Dia mengaku tak memiliki kewenangannya. Dijanjikannya ke Lurah Terjun akan membawa Pengelola Timbunan ke Kantor Kelurahan Terjun.

“Memang saya ada diperintahkan untuk setop truk, tapi saya tak ada kewenangan. Saya bilang akan membawa pengelola timbunan ke Kantor Kelurahan,” tangkisnya. 

Atas sanksi yang akan diberikan Lurah Terjun padanya, Abdul mengaku pasrah. “Ya saya pasrah saya, beliau pimpinan saya,” pungkasnya sembari mengatakan mengenal Pengelola Tanah Timbunan itu yang bernama Ay**.

BUNGKAM

Ay** yang disebut-sebut Pengelola Tanah Timbunan di Dusun I Pauh Hamparan Perak Deliserdang tak merespon konfirmasi media ini. Disambangi ke Whats App nya, Selasa (15/4/2025) Ay** tak memberikan tanggapannya. 

Pantauan wartawan, Penimbunan Ribuan meter tanah di Dusun I Pauh Hamparan Perak Deliserdang tak memiliki plang apapun. Diduga timbunan ini tak memiliki izin lingkungan. Lokasi timbunan persis berada di pinggir Anak Sungai Bedera yang berpotensi mengakibatkan pendangkalan. 

Debu saat panas dan becek saat hujan menjadi makanan sehari hari masyarakat di Dusun I Pauh Deliserdang dan Lingkungan 14 Kel. Terjun Kota Medan pasca kegiatan timbunan ini berlangsung. Lokasi timbunan dikenal dengan daerah padat penduduk. 

Diharapkan, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang serta Aparat di Polres Pelabuhan Belawan melakukan tindakan tegas atas kegiatan yang diduga tak berizin dan berpotensi merusak aset negara itu. (PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: