Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mengindahkan PP No.6/ 2006

/ Rabu, 09 April 2025 / 09.29.00 WIB

 


POSKOTA SUMATERA.COM - HUMBAHAS-Sesuai dengan PP No.6 Tahun 2006 turunan dari UU No. 1 Tahun 2004 tentang Penataan Pengolahan Barang Milik Negara yang tertib. Dinas Perhubungan kabupaten Humbang Hasundutan tidak dapat melaksanakan PP No.6/2006 tersebut.

Dimana Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan tidak memperdulikan aset negara dan tidak menggubris pemberitaan dan perhatian awak media poskota sumatera.com, sebelumnya awak media poskota sumatera.com dan beberapa media lainnya sudah mempertayakan  kenapa aset negara yang di berikan kepada dinas tersebut dibiarkan dan tidak diperhatikan di biarkan begitu saja di desa Hutabagasan kec. Doloksanggul.

Sesuai Pantauan awak media poskota sumatera.com dan awak media lainnya Rabu 09 April 2025, aset negara tersebut yang berupa sebuah mobil Patwal masih dibiarkan begitu saja di luar wilayah dinas perhubungan kabupaten Humbang Hasundutan, dan beberapa masyarakat yang di temui awak media di lokasi menyatakan "Apakah ini tidak milik negara biar kami ambil, dan yang sudah banyak nya uang Pemkab humbang hasundutan ini makanya tidak di pedulikan aset negara ini?"





Dan sesuai klarifikasi dengan pihak aset Humbang Hasundutan bahwa aset tersebut masih milik dinas perhubungan kabupaten Humbang Hasundutan dan belum di kembalikan ke bagian aset, dan beberapa hari sebelumnya awak media poskota dan media lainnya sudah melaporkan aset negara tersebut ke beberapa dewan perwakilan rakyat Daerah Humbang hasundutan (DPRD Humbahas) namun sampai saat ini belum ditanggapi ataupun belum ada penyelesaiannya. (PS/KS)
Komentar Anda

Terkini: