POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) Terdakwa Kasus Penipuan beserta keluarga, ajukan surat permohonan Tahanan Kota kepada Majelis Hakim atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) 4,6 tahun penjara.
Terdakwa diketahui Warga Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan yang sekarang berdomisili di Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan di tuntut hukuman penjara selama 4,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kisaran dalam persidangan di Pengadilan Negri Tanjungbalai Kamis (10-4-2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rita Harefa (Ketua), Novita Aritonang (anggota) dan Anita Sitorus (anggota) telah mendengar tuntutan yang dibacakan Naharuddin Rambe dan Cristin Juliana Sinaga selaku JPU dalam perkara ini sesuai dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-71/Kisar/Eku.2/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan pemakaiannya menimbulkan kerugian.Sehingga perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Menjawab pertanyaan awak media terhadap terdakwa atas nama Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon yang mendapatkan status Tahanan Kota, Panitera Osdin Sidauruk didampingi Humas Pengadilan Negri Tanjungbalai Manarsar Siagian diruang kerjanya usai sidang pembacaan tuntutan tersebut, mengatakan bahwa terdakwa menjadi tahanan kota sejak tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan tanggal 21 April 2025.
Dikatakan, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon dipandang telah cukup beralasan, oleh karena itu terdakwa dapat dialihkan status penahanannya.Dan telah cukup beralasan untuk dikabulkan dengan ketentuan karena, terdakwa memenuhi syarat-syarat yang disanggupi yaitu pemohon dan penjamin yaitu istri terdakwa atas nama Juniar serta abang kandung terdakwa atas nama Bun Yaddin.
Maka dengan demikian perlu ditetapkan agar penahanan terhadap diri terdakwa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II B Tanjungbalai-Asahan segera dialihkan dan perintahkan JPU untuk melaksanakan pengalihan penahanan terdakwa menjadi Tahanan Kota.Hal ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundangan-undangan yang berkenaan dengan hal ini khususnya pasal 23 Undang-undang Nomor 1 tahun 1981 tentang KUHAP.
Surat permohonan dari istri terdakwa tanggal 5 Februari 2025 beserta uang jaminan sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), "sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 April 2025 guna mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) dan kemungkinan akan dilakukan vonis", kata Osdin.(PS/SR).