POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Izin operasional SMA dan SMK di Yayasan Markus Medan diduga sudah berakhir atau mati, pasalnya Permohonan Perpanjangan izin ditolak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang membidangi Perizinan.
Masyarakat mempertanyakan, apakah dengan matinya izin Sekolah di Yayasan Markus masih menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk siswanya yang diterima sekolah ini?
Kepala Dinas Perizinan Sumatera Utara Faisal Arif Nasution melalui Katim Yoyon Haryono mengatakan, Juat (25/4/2025) pada wartawan di ruang kerjanya, bahwa izin operasional Yayasan Markus Medan sudah tidak aktif atau mati terhitung mulai 15 Agustus 2024 yang lalu
“Memang Permohonan perpanjangan izin operasionalnya khususnya Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kalau TK,SD dan SMP masih ke wewenang pemerintah kabupaten kota,” ujarnya.
Disebutkanya, Yayasan Markus mulai Tahun 2015 sampe dengan 2019 masih wewenang Pemko Medan. “Perpanjangan ijin operasional sekali dalam 5 tahun harus di perpanjang,” katanya.
Ditambahkanya, pada tanggal 15 Agustus 2024 ajuan Izin Operasional Yayasan Markus ditolak perpanjangannnya karena dokumen tidak lengkap sehingga tidak dapat di perpanjang. Salah satu syarat tak lengkap karena masih status Sengketa Lahan.
“Status saling sengketa lahan tersebut datang dari Ahli waris (sengketa ahli waris). Selagi sengketa ahli waris belum selesai atau masih ada yang keberatan, kami tidak berikan perpanjangan izin karena sesuai dengan peraturan Dinas Perizinan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui Kabid SMA.Basir Hasibuan mengatakan, Surat Himbauan Pengurusan Izin sudah berulang kali disampaikan ke Yayasan Markus.
Terkait masih menerimah Bantuan dari pemerintah berupa Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Basir Hasibuan mengaku, perlu dipertanyakan kepada Bank penyalur. “Tanyakan Bank Penyalur, kenapa bisa di salurkan,” tanya Basir Hasibuan, Jumat (25/4/2025).
Ditambahkannya, biasanya sekolah yang mati izin operasionalnya ditanya dulu ke Cabdis atau Cabang Dinas, kalau masih dalam proses pengurusan izin,Cabdis harus mengeluarkan surat Rekomendasi Pencairan.
Terpisah Manager Dana Bos Dinas Pendidikan Sumut mengatakan, dalam permohonan pengajuan Dana Bos.harus lengkap persyaratan, termasuk Ijin operasianl sekolah.
“Kalau izin nya mati tak mungkin bisa dicairkan ke sekolah tersebut. Kalau itu bisa dicairkan kategori izin nya mati, berati ada dugaan pemalsuan dokumen pada saat pengajuan dan pada saat buat laporan pertanggung jawaban dana Bos sebelumnya,” duganya.
Dipaparkanya, saat pengajuan arus lengkap Depodik harus sesuai dengan Depodiknya, Yang menangani Depodik sekolah tersebut harus bertanggung jawab, karena tidak dicantumkan kan bahwa izin operasional sekolah itu mati.
Dijelaskannya, Pemerintah Pusat menyalurkan dana BOS melalui Bank Keuangan Negara (BKN). Melalui BKN lah yang menyalurkan ke setiap sekolah bekerja sama dengan Bank yg dihunjuk oleh Sekolah masing masing.
“Artinya pihak BKN tidak tahu bahwa izin operasional sekolah itu mati atau tidak. Apabila tidak dicantumkan di dalam Depodik,” katanya.
Sementara Kepala Cabang Dinas pendidikan Medan Yafizham Parinduri ketika di konfirmasi ke kantonya, Jumat (25/4/2025) tidak berada di tempat, sedang tugas luar.
Kepala sekolah SMK Markus Purnama Manalu ,ketika dijumpai ke sekolah belum lama ini juga tidak berada di tempat. Sementara kepala sekolah SMA Markus Maya Pasaribu Spd. ketika di hubungi lewat alat komunikasinya tidak menjawab. Ketika wartawan mehubungi lewat pesan singkat terkait ijin operasional Markus justru memblokir nomor ponsel wartawan.
Sedangkan, Pengurus Yayasan Markus Medan Jemmi Sihombing ketika dihubungi wartawan ponselnya sedang tidak aktif.
Yang paling anehnya lagi ,menegemen Markus
Medan justru menutup diri kepada wartawan dengan cara menempelkan foto
profil wajah wartawan di meja piket sekolah.
Tertera disana
agar tidak menerima dan melayani wartawan tersebut. (PS/GIBSON
MARBUN)

