Kapolres Belawan Janji Cek Penimbunan Lahan di Dusun I Pauh, Petugas Dishub Medan Dikerahkan, SDABMBK Ajak Rawat Jalan Bersama

/ Rabu, 16 April 2025 / 19.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Timbunan Lahan diduga tak berizin milik Ay** WNI Turunan Tionghoa di Dusun I Pauh Desa Hamparan Perak Deliserdang  yang diprotes warga sekitar dan Lurah Terjun akan dicek Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan. 

AKBP Oloan Siahaan yang baru beberapa waktu menjabat pimpinan Polri di Belawan ini, Rabu (16/4/2025) menanggapi dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas penimbunan lahan itu merespon akan melakukan pengecekan di lokasi. 

“Kami cek,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi wartawan via pesan Whats Appnya. 

Sementara, Kadis Perhubungan Medan Agus Suriono mengaku, telah menngerahkan personilnya untuk mengecek penggunaan Jalan Ilyas dan Jalan Jala 10 Lingkungan 14 Kel. Terjun Medan Marelan oleh truk bermuatan tinggi diduga over tonase guna penimbunan lahan di Dusun I Pauh itu. 

Via pesan Whats App  nya, Rabu (16/4/2025) Pejabat Dishub Medan ini mengirimkan foto personilnya telah meninjau lokasi penimbunan lahan disebut-sebut milik Ay** pengusaha tajir keturunan Tionghoa itu. 

“Semalam anggota udh ke lokasi,” tulisnya di laman WA nya sembari mengirimkan dua foto meski dia belum menjawab tindak lanjut yang akan dilakukan Dinas Perhubungan Medan atas protes warga dan Lurah Terjun atas potensi rusaknya jalan dan pencemaran dampak lalu lalang Truk pengangkut tanah itu. 

Sementara Plt Kadis SDABMBK Medan melalui Ka UPT Medan Utara Kelana K Sembiring berjanji akan mengkoordinasikan penggunaan jalan milik Pemko Medan oleh truk pengangkut tanah ke pimpinanya guna difasilitasi ke Dishub Medan. 

Dia juga menghimbau masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar aset negara bersama-sama menjaga Jalan Aspal yang dibangun menggunakan uang rakyat itu. “Mari bersama kita jaga Jalan yang dibangun, agar dapat bertahan lama,” himbaunya, Rabu (16/4/2025) via sambungan ponselnya. 

WABUP DS IRIT BICARA

Sementara Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwarno irit bicara menanggapi dugaan penimbunan lahan diduga tanpa izin di wilayah kerjanya. Dia malah balik meminta media ini menanyakan peruntukan lahan yang ditimbun. 

“Ya tanya peruntukan apa itu timbunan,” tulisnya di laman Whats App nya, Rabu (16/4/2025) tanpa menanggapi tindakan yang akan dilakukan atas dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terpisah, Kepala Desa Hamparan Perak Helmi memastikan penimbunan lahan di Dusun I Pauh disebut-sebut milik Ay** ini tak mengantongi izin lingkungan. "Tak ada ijin dan permisi Ama kita (Kades,red)," jawabnya via pesan Whats App, Rabu (16/4/2025) malam.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kegiatan usaha tanpa izin lingkungan (termasuk penimbunan lahan yang memengaruhi lingkungan) dapat dikenakan Pidana penjara maksimal 1 tahun dan  Denda maksimal Rp 1 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, Penimbunan Tanah di Dusun I Pauh Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang diduga tak memiliki izin lingkungan. Ratusan truk pengangkut tanah melintasi Jalan Ilyas dan Jalan Jala 10 Lingkungan 14 Kelurahan Terjun Medan Marelan. 

Penggunaan jalan untuk lintasan truk pengangkut tanah timbun ini diduga tak memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Dampaknya, potensi rusaknya jalan menghantui warga. Apalagi, ceceran tanah timbun berakibat kerusakan lingkungan, jalan licin jika hujan dan berdebu jika terik matahari. 

Warga di daerah itu kontan protes. Kamis 10 April 2025 lalu mereka menggelar aksi demo. Mereka menolak kegiatan timbunan tanah tanpa izin lingkungan dan izin menggunakan jalan aset negara oleh truk melebihi tonase. 

Tapi sang Pengusaha Ay** yang disebut-sebut Taipan kaya raya yang dikenal pengusaha hasil laut bernama dagang CV Golden Seafresh yang sukses, tak bergeming. Puluhan truk melintasi Jalan Jala 10 dan Jalan Ilyas setiap hari menimbulkan keprihatin dan rasa jengkel bagi masyarakat yang protes. 

“Kami jelas protes lah bang. Masak sesuka hatinya saja. C*** ini berbuat. Tak ada izin lingkungannya itu. Apalagi yang ditimbun pinggir anak Sungai Bedera, rusak lah lingkungnanya. Kalau panas berdebu bang, kalau hujan, licin jalannya,” kata sumber media warga disana, Selas (15/4/2025). 

Lurah Terjun Lukmanul Hakim membenarkan adanya aksi demo masyarakat menolak penimbunan tanah dan penggunaan jalan aspal oleh truk over kapasitas. Dia mengaku telah meninjau lokasi timbunan yang berada di Dusun I Pauh Hamparan Perak. 

“Setelah masyarakat demo, saya turun ke lapangan pada Jumat 11 April 2025. Timbunan berada wilayah kerja Desa Hamparan Perak Deliserdang, tapi jalan yang digunakan aset Pemko Medan di Jalan Ilyas dan Jalan Jala 10,” ujar Lukmanul Hakim, Selasa (15/4/2025). 

DIDUGA TAKUT BERTINDAK

Hingga berita ini ditayangkan, baru Lurah Terjun Lukmanul Hakim yang langsung bertindak. Belum diketahui tindak lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsekta Medan Labuhan dan UPT Dinas SDABMBK Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Medan. 

Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin menduga Aparat Penegak Hukum (APH)) dan Pemerintah Kota Medan serta Pemerintah Deliserdang takut bertindak atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini.

“Meski telah dipubikasikan, tapi tak ada langkah nyata APH dan Pemerintah dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan dan potensi kerusakan aset negara ini. Mungkin takut mereka. Karena pemilik timbunan Taipan kaya raya pengusaha sea food sukses,” duga Hafifuddin disampaikan ke media ini, Rabu (16/4/2025). 

Lanjutnya, padahal Presiden Prabowo Subianto amat mencintai lingkungan dan berharap regulasi dipatuhi semua pihak tak pandang bulu. “Aneh memang, Presiden selalu tegas, giliran di daerah, aparat dan pemerintah banyak tengkurep,” katanya bernada satire. (PS/RED)

 

 

  

Komentar Anda

Terkini: