POSKOTA SUMATERA.COM - HUMBAHAS- Kepala desa dan staf kantor Desa Tukka Dolok Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan tidak mengindahkan UU No. 14 Tahun 2008, dimana disaat awak media poskota sumatera dan lembaga OMCI melakukan kunjungan silahturami dan konfirmasi tentang penggunaan anggaran dana desa mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, salah satu staf kantor yang tidak menyebutkan identitasnya mengungkapkan dirinya salah satu kepala dusun di desa tersebut tidak mau konfirmasi.
Disaat yang sama awak media mencoba menanyakan siapa yang dapat menghubungi awak media untuk konfirmasi, namun staf tersebut menjawab tidak ada, berhubung disaat kedatangan media awak poskota sumatera.com dan media lainnya ke kantor desa, posisi kepala desa tidak ada dikantor, namun sekretaris desa ada disana.
Namun disaat awak media ingin konfirmasi ke sekretaris desa tersebut, sekretaris desa langsung keluar tanpa ada alasan tertentu kepada awak media, namun salah satu staf yaitu yang mengakui Kadus didesa tersebut, sekretaris desa ingin mengurus BPJS salah satu warga desa dan sesuai tupoksi kerja, apakah sekretaris desa yang mengurus BPJS warga? Apa peran dari kepala dusun?
Merasa awak media tidak direspon dan tidak di hargai staf kantor desa tersebut, awak media mencoba meminta menghubungi kepala desa Tukka Dolok, namun jawaban dari kadus tersebut kepala desa lagi di lapangan yang tidak tau dimana lapangan kerja kepala desa, dan disaat awak media mencoba meminta nomor kontak seluler kepala desa, Kadus desa Tukka Dolok tidak dapat memberikan nomor kontak tanpa izin kepala desa, jadi dimanakah keterbukaan masyarakat dari kepala desa dan staf desa Tukka Dolok ini? kemana masyarakat Tukka Dolok ingin berkomunikasi dengan kepala desa apabila nomor kontaknya tidak terbuka kepada publik?
Sesuai tupoksi kerja kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melakukan pelatihan pembangunan, kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (PS/KS)