Korban Penipuan Penuhi Panggilan Penyidik Bid.Propam Poldasu, Terkait Laporan Ardila Atas Dugaan Lambannya Penyidik Polrestabes Tangani Perkaranya

/ Selasa, 22 April 2025 / 19.47.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ardila warga Belawan korban penipuan sekaligus pelapor di Polda Sumatera Utara, hari ini penuhi panggilan penyidik Bid.Propam Polda Sumatera Utara Terkait Laporannya nomor : LP/B/164/II/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 08 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2235/X/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 16 Oktober 2023 dalam Perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana yang diketahui terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 di Dusun XI Jl.Mesjid Gg.Damai Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deliserdang. 

Dua tahun proses pengaduannya di Polrestabes Medan tak kunjung ada penyelesaian, Korban menduga Petugas Penyidik Reskrim Unit Harta Benda (Harda) lamban dalam penanganan perkara.
Merasa kecewa, Korban melaporkan kinerja oknum penyidik Polrestabes ke Bidang Propam Polda Sumatera guna ada tindak lanjut atas laporanny tersebut.

Kurang lebih 1,5 jam di ruang penyidik, Ardila(Pelapor)dimintai keterangan oleh Aipda M. Ikhwan Hasibuan.Setelah keluar dari ruangan penyidik, Ardila mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja oknum Penyidik Polrestabes kepada Tim Wartawan yang saat itu mendampinginya di Bid.Propam Polda Sumatera Utara. 

" Pada hari ini, Saya datang ke Polda Sumatera Utara dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Bid.Propam Terkait laporan saya yang ditangani oleh petugas penyidik Polrestabes Medan yang sudah dua tahun tak ada titik terang.Selanjutnya, saya serahkan masalah ini kepada petugas penyidik Bid.Propam semoga masalah secepatnya bisa selesai", ungkap Ardila penuh harap.Senin (21/04/2025). 

Konfirmasi tim wartawan kepada Aipda M.Ikhwan Hasibuan, mengatakan sudah dr memanggil oknum Penyidik Polrestabes yang menangani perkara tersebut dan setelah dilakukan pemanggilan, SRW(Terlapor) sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polrestabes Medan. 

Ketika ditanya apakah kinerja penyidik Polrestabes sudah sesuai prosedur," Menurut Saya sudah sesuai karena, setelah kami lakukan pemanggilan SRW sudah ditetapkan sebagai Tersangka", jawab M. Ikhwan. 

Hingga berita ditayangkan, belum ada jawaban yang pasti Terkait perkara ini dari Penyidik Polrestabes atas konfirmasi tim wartawan baik melalui pesan singkat Whatsapp atau surat yang telah dilayangkan ke Mapolrestabes Medan.(PS/IG). 
Komentar Anda

Terkini: