POSKOTASUMATERA.COM-
Saat tim Wartawan melakukan investigasi Di Desa Purwodadi, tepatnya di jalan Perintis Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Saluran air terlihat berwarna kuning pekat dan mengeluarkan Aroma yang tidak sedap, lokasi saluran air ini ada diperlintasan jalan utama Desa Purwodadi.
Tampak jelas aliran Limbah yang diduga Limbah B3 ini mengalir di sepanjang saluran air (parit) Masyarakat hingga ratusan meter, ketika melihat asal buangan limbah tersebut, terlihat limbah berwarna kuning pekat beraroma tidak sedap keluar dengan cukup besar dari lobang pembuangan pabrik kertas tersebut.
Bebasnya pembuangan Limbah dari Perusahaan atau Pabrik kertas ini, diduga pihak pabrik sudah ada koordinasi terhadap Instansi terkait sehingga hal ini terlepas dari pengawasan dari petugas pemerintahan dari Kecamatan hingga Kabupaten Deliserdang.Padahal, air limbah yang dihasilkan oleh Pabrik Kertas ini, sangat beresiko terhadap kesehatan Warga atau Masyarakat sekitar.
Perlunya sikap dan tindakan tegas dari Pemerintah yang dalam hal ini Bupati Deliserdang karena, Dinas terkait dari Dinas lingkungan hidup Deliserdang hingga Kecamatan Sunggal serta pihak Kepolisian setempat diduga tidak menghiraukan hal ini yang sudah berlangsung lama tidak ada penindakan tegas terhadap pengusaha pabrik kertas tersebut.
Warga meminta agar Bupati Deliserdang bersama Kapolda Sumatera Utara, untuk turun meninjau langsung hal ini karena, Informasi dari masyarakat di sana masih banyak pabrik lain yang diduga membuang limbah dengan sembarangan ke saluran air (parit) Warga.
Sanksi pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat berupa pidana penjara, denda, teguran, peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin.
Pelaku pembuangan limbah B3 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pelaku yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Sanksi administratif
Teguran lisan dari perwakilan pemerintah kepada pelanggar.
Peringatan tertulis resmi kepada pelanggar.
Penyegelan titik-titik pembuangan limbah.Pencabutan izin bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi penyegelan.Pemidanaan bagi pelanggar yang terus melakukan aktivitas produksi setelah izin dicabut.
Pihak pengusaha pabrik belum bisa ditemui, salah seorang tim Wartawan mencoba Konfirmasi kepada kepala desa Perwodadi terkait hal ini melalui seluler WhatsApp namun, Giatno(Kades) tidak menjawab malah memblokir nomor tim wartawan.(PS/IG).
