POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Warga Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Resah dengan Limbah sebuah Pabrik kertas yang diduga sengaja dibuang langsung ke parit umum.Diduga Pabrik tak miliki Bak pengolahan Limbah dan tak miliki izin pengolahan Limbah dari Dinas terkait Kabupaten Deliserdang.
Terkait hal ini, awak media mencoba konfirmasi kepada Sugiatno Kepala Desa (Kades) guna menanyakan hal tersebut via pesan singkat WhatsApp sekaligus menanyakan tentang izin Pabrik yang sudah berdiri sejak lama di Desa Purwodadi.Meski terlihat contreng dua di laman hp awak media, tidak ada jawaban dari Kepala Desa.
Dari Keterangan warga sekitar, mengatakan bahwa hal ini sudah lama terjadi dan tidak ada teguran dari pihak Desa hingga kecamatan serta Kepolisian terhadap pihak Pabrik.Dan Warga sangat bingung karena di lokasi pabrik tidak ada tercantum plang nama perusahaan sepengetahuan mereka, itu Pabrik Kertas cuma tidak ada nama perusahaannya.
" Sudah lama dan sering terjadi pembuangan limbah dari pabrik itu bang tapi, tak pernah kami lihat atau dengar ada teguran dari pihak kantor Desa atau kantor Camat bahkan kepolisian.Kami di sini pun bingung mau melaporkan sama siapa sebab kami enggak tau nama perusahaan atau pabrik itu karena, sejak berdiri memang tak pernah dipasang plang nama pabrik itu", ungkap warga yang minta namanya jangan disebut menjaga keamanan.
Dari pantauan awak media di lokasi, Diduga Pabrik tidak mempunyai bak untuk pengolahan Air Limbahnya sebelum dibuang ke parit umum.Bahkan menduga, Pabrik tak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
Izin pengelolaan limbah ini sangat diperlukan bagi sebuah perusahaan yang beroperasi apalagi, perusahaan yang didirikan di lingkungan pemukiman warga.Sudah seharusnya bagi perusahaan untuk mengurus dan memiliki surat izin dari Dinas terkait karena, hal ini menunjukan bahwa perusahaan mampu mengelola limbah perusahaannya dengan baik tanpa mencemari lingkungan.
Pembuangan limbah Perusahaan secara sembarangan tanpa Pengolahan, melanggar pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di lokasi Pabrik juga tidak ada terlihat Plank nama Perusahaan jadi, warga sekitar juga menilai adanya kesewenangan pihak Pabrik dan pembiaran dari pihak Instansi Pemerintahan di Kabupaten Deliserdang terutama Pihak, Kecamatan, Desa dan Kepolisian setempat.Warga menduga, adanya koordinasi yang baik antara pihak Perusahaan dengan pihak Instansi terkait sehingga, Pabrik ini bisa bebas beroperasi tanpa harus memiliki izin apapun.
Sebuah Perusahaan atau Pabrik wajib memasang plang nama perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.Jika tidak, hal tersebut dapat menyebabkan ketidakjelasan identitas perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan-aturan terkait izin usaha atau operasional perusahaan.
Atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif seperti teguran, pembatalan izin, atau sanksi lain yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Meski tidak ada pasal pidana yang secara langsung mengatur pelanggaran karena tidak adanya plang perusahaan namun, jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak lain atau pelanggaran lain yang lebih spesifik maka, perusahaan dapat dituntut berdasarkan peraturan undang-undang yang relevan.
Sampai hari ini, Warga masih menunggu Bupati Deliserdang Dr.H.Asri Ludin Tambunan untuk datang ke Desa Purwodadi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat atas limbah pabrik kertas tersebut.
" Semoga Bapak Bupati Deliserdang mau turun ke Desa Kami agar permasalahan ini bisa cepat selesai karena, kami merasa pihak Muspika di Desa ini tak bisa menanganinya", harap Warga Purwodadi.(PS/IG).
