POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-LBH Medan mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumut dan Lembaga lainya sebagaimana surat nomor: 110/LBH/PP/IV/2025, perihal Pengaduan dan Mohon keadilan, Selasa (29/4/2025).
Adapun pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan Surat penghentian penyelidikan kepada guru honorer a.n Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Togar Lubis (Diketahui Pengacara Kadis Pendidikan & Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga beberapa bulan, pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumut dan Akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya di hentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.
Oleh karena telah di hentikannya penyelidikan tersebut Meilisya dan LBH Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada Terlapor.
Tentu Hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya.
Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti seleksi PPPK Tahun 2023.
Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara konstitusi merupakan hak dari Meilisya.
Atas hal ini LBH Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar Hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD Jo. Pasal 3 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR (Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik).
Tidak hanya itu diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Maka dari itu LBH Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut dan lainya atas adanya pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Kanit nya Ipda Adi Arifin SH mengaku Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2lidik) yang sesuai Perkapolri No. 1 Tahun 2022 hanya disampaikan ke Pelapor.
"Mkasih bg infonya tapi perlu diperhatikan perbedaan sp3 dengan sp2lidik, jadi perkara Meilisa yg kami tangani belum sampai ke tingkat penyidikan tapi masih tahap penyelidikan jadi yg kami keluarkan adalah sp2lidik (surat perintah penghentian penyelidikan berikut ketetapannya) bukan sp3 (surat perintah penghentian penyidikan)," beber Ipda Adi Arifin SH, awal April 2025 lalu.
Dijelaskannya, sesuai Perkapolri No. 1 Tahun 2022, SP2Lidik hanya disampaikan ke Pelapor. "esuai ketentuan perkaba no 1 tahun 2022 bahwa sp2lidik hanya diberikan kepada pelapor dan itu sudah kami serahkan. Lain halnya jika sp3 (sudah dalam tahap penyidikan) maka kami wajib memberikannya kepada pelapor, terlapor, kejaksaan dan pihak terkait lainnya, supaya bisa kita pahami bersama tks," pungkasnya. (PS/REL/RED)
