WNI Turunan Timbun Tanah Diduga Tak Berizin dan Potensi Rusak Aset Negara, Meski Warga Demo, APH dan Pemerintah Diduga ‘Takut Bertindak’

/ Rabu, 16 April 2025 / 17.29.00 WIB

 

Demo warga Lingkungan 10 dan Dusun I dekat timbunan lahan milik Ay** pada Kamis 10 April 2024. Mereka mendesak agar penimbunan distop karena akibatkan kerusakan lingkungan dan rusaknya aset Pemko Medan. (PS/DOK)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ay** WNI Turunan Tionghoa warga Medan diduga dengan pongahnya melakukan Penimbunan Tanah di Dusun I Pauh Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang, kegiatan ini diduga tak memiliki izin lingkungan. Ratusan truk pengangkut tanah melintasi Jalan Ilyas dan Jalan Jala 10 Lingkungan 14 Kelurahan Terjun Medan Marelan. 

Penggunaan jalan untuk lintasan truk pengangkut tanah timbun ini diduga tak memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Medan. Damoaknya, potensi rusaknya jalan menghantui warga. Apalagi, ceceran tanah timbun berakibat kerusakan lingkungan, jalan licin jika hujan dan berdebu jika terik matahari. 

Warga di daerah itu kontan protes. Kamis 10 April 2025 lalu mereka menggelar aksi demo. Mereka menolak kegiatan timbunan tanah tanpa izin lingkungan dan izin menggunakan jalan aset negara oleh truk melebihi tonase. 

Tapi sang Pengusaha Ay** yang disebut-sebut Taipan kaya raya yang dikenal pengusaha hasil laut bernama dagang CV Golden Seafresh yang sukses, tak bergeming. Puluhan truk melintasi Jalan Jala 10 dan Jalan Ilyas setiap hari menimbulkan keprihatin dan rasa jengkel bagi masyarakat yang protes. 

“Kami jelas protes lah bang. Masak sesuka hatinya saja. C*** ini berbuat. Tak ada izin lingkungannya itu. Apalagi yang ditimbun pinggir anak Sungai Bedera, rusak lah lingkungnanya. Kalau panas berdebu bang, kalau hujan, licin jalannya,” kata sumber media warga disana, Selas (15/4/2025).

Lurah Terjun Lukmanul Hakim membenarkan adanya aksi demo masyarakat menolak penimbunan tanah dan penggunaan jalan aspal oleh truk over kapasitas. Dia mengaku telah meninjau lokasi timbunan yang berada di Dusun I Pauh Hamparan Perak. 

“Setelah masyarakat demo, saya turun ke lapangan pada Jumat 11 April 2025. Timbunan berada wilayah kerja Desa Hamparan Perak Deliserdang, tapi jalan yang digunakan aset Pemko Medan di Jalan Ilyas dan Jalan Jala 10,” ujar Lukmanul Hakim, Selasa (15/4/2025). 

DIDUGA TAKUT BERTINDAK

Hingga berita ini ditayangkan, baru Lurah Terjun Lukmanul Hakim yang langsung bertindak. Belum diketahui tindak lanjut Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsekta Medan Labuhan dan UPT Dinas SDABMBK Kota Medan dan Satuan Polisi Pamong Praja Medan. 

Menanggapi hal ini, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin menduga Aparat Penegak Hukum (APH)) dan Pemerintah Kota Medan serta Pemerintah Deliserdang takut bertindak atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini.

“Meski telah dipubikasikan, tapi tak ada langkah nyata APH dan Pemerintah dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan dan potensi kerusakan aset negara ini. Mungkin takut mereka. Karena pemilik timbunan Taipan kaya raya pengusaha sea food sukses,” duga Hafifuddin disampaikan ke media ini, Rabu (16/4/2025). 

Lanjutnya, padahal Presiden Prabowo Subianto amat mencintai lingkungan dan berharap regulasi dipatuhi semua pihak tak pandang bulu. “Aneh memang, Presiden selalu tegas, giliran di daerah, aparat dan pemerintah banyak tengkurep,” katanya bernada satire.

BUNGKAM DAN COMENT TIPIS-TIPIS

Ay** yang disebut-sebut pengusaha yang juga penimbun tanah bungkam ke awak media ini. Dikonfirmasi, Senin (14/4/2025) via Whats App nya tak merespon. Seirama, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter, diam seribu bahasa diinfomasi via WAnya di hari yang sama. Tak sehuruf pun pejabat polisi yang digaji negara ini menjawab informasi yang disampaikan. 

Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu Hamzar Doni juga tak membalas informasi yang disampaikan. Namun coment tipis-tipis diperlihatkan Kapolsekta nya Kompol Tohap Sibuea. Pejabat Polri ini merespon dengan emoji jempol dan balasan singkat. “Siap bang,” balas Kompol Tohap Sibuea, Selasa (15/4/2025).  

Diberitakan sebelumnya, Timbunan lahan di Dusun I Pauh Hamparan Perak Deliserdang Jalan Ilyas Dusun I Hamparan Perak Deli Serdang diduga milik pengusaha WNI Turunan membuat Lurah Terjun Lukmanul Hakim murka. Pasalnya, ratusan truk pengangkut tanah timbun melintasi Jalan Ilyas Lingkungan 14 kel. Terjun Medan Marelan yang merupakan aset Pemko Medan. 

Menanggapi keluhan berbagai pihak yang keberatan atas penggunaan fasilitas jalan dibiaya negara tanpa izin oleh Pengelola Timbunan ini, Lurah Terjun kepada wartawan, Senin (14/4/2025) menuding kelakuan Pengelola Timbunan keterlaluan dan harus ditindak. 

“Penimbunan tanah mereka sah-sah saja, tapi dampak lintasan ratusan truk di Jalan Ilyas yang melebih tonase tentu harus mendapat persetujuan dari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan. Lalu harus ada komitmen antisipasi jika jalan yang dilintasi truk rusak,” jabar Lukmanul Hakim. 

Disebutkannya, telah meninjau lokasi timbunan tanah milik Ay** seorang pengusaha WNI Turunan dibuat kecewa oleh kinerja Kepala Lingkungan 14 Kelurahan Terjun. 

Lukman sapaan akrab Lurah Terjun ini menuding, Kepling 14 tak menggubris perintahnya untuk mengantisipasi potensi kerusakan jalan aspal dan debu akibat lintasan truk pengangkut tanah ini. “Kecewa saya dengan kinerja Kepling 14. Masak diperintahkan melakukan antisipasi, tak ada yang dilakukannya,” tegasnya. 

Lukmanul Hakim mengaku, secepatnya akan memberikan sanksi kepada Kepling 14 Terjun sesuai dengan aturan yang berlaku. “Atas dugaan pembekingan atau sengaja membiarkan potensi rusak dan berdebunya Jalan Ilyas oleh oknum Kepling 14, Secepatnya akan saya berikan sanksi dan segera melaporkan masalah ini ke Pak Walikota Medan dan Bapak Camat Medan Marelan,” tegasnya. 

Atas penggunaan Jalan milik Pemko Medan dalam lintasan truk pengangkut tanah diduga melebih tonase, Lukman mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Medan, Dinas SDA BMBK Medan dan Aparat Penegak Hukum. “Saya akan tindakanjuti dampak timbunan tanah ini ke Pemko Medan dan APH,” pungkasnya.

Pantauan wartawan, Penimbunan Ribuan meter tanah di Dusun I Pauh Hamparan Perak Deliserdang tak memiliki plang apapun. Diduga timbunan ini tak memiliki izin lingkungan. Lokasi timbunan persis berada di pinggir Anak Sungai Bedera yang berpotensi mengakibatkan pendangkalan.

Debu saat panas dan becek saat hujan menjadi makanan sehari hari masyarakat di Dusun I Pauh Deliserdang dan Lingkungan 14 Kel. Terjun Kota Medan pasca kegiatan timbunan ini berlangsung. Lokasi timbunan dikenal dengan daerah padat penduduk.

Diharapkan, Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang serta Aparat di Polres Pelabuhan Belawan melakukan tindakan tegas atas kegiatan yang diduga tak berizin dan berpotensi merusak aset negara itu. (PS/RED)

 

 

 

Komentar Anda

Terkini: