Dimana Proyek dari program Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut bersumber dari dana desa. Yang berjudul 'Smart Village' di Kabupaten Mandailing Natal tersebut wajib diikuti 377 desa agar tercipta 'Desa Digital'.
Namun sayangnya, Proyek smart village yang menghabiskan biaya tertotal sebanyak Rp. 9.415.575.000. tidak ada wujudnya. Para kepala desa hanya menerima sertifikat dari perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana.
Rivaldi Alamsyah, juga meminta kepada Kajari Madina Untuk Lebih Teliti, tegas meratakan para Koruptor di kabupaten Mandailing Natal ini khususnya didalam kegiatan smart village yang sudah di limpahkan oleh Kejati Sumut,
"jikalau di dalam 3x 24 jam belum ada Rilis terkait kegiatan tersebut oleh kejari Madina atau Kejati Sumut maka kami dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi kabupaten Mandailing Natal ( Gempak Madina ) akan menggelar Aksi besar besaran di depan Kejari Madina", ungkap rivaldi kepada wartawan
Jangan Sampai ada anggapan Masyarakat terhadap Kejari Madina atau Kejati Sumut, ada yang namanya Kong Kali Kong Saling nutup menutupi, "Jangan Sampai.....!!!!!." Kata rivaldi
Sebelumya Kajati Sumut Idianto tak merespon konfirmasi wartawan yang disampaikan, Senin (14/4/2025) via pesan Whats App. Idianto tak membalas konfirmasi wartawan. Namun jurubicara nya Adre W Ginting SH mengaku, penanganan laporan proyek desa digital 'Smart Village' pada 377 desa di Kabupaten Madina ini dilimpahkan ke Kejari Madina.
"Telah kita lakukan pencarian data, diketahui ada masuk surat terkait hal tersebut dan telah diteruskan ke daerah lokasi sesuai dengan surat tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti," tulis Kasipenkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH via pesan WA nya, Senin (14/4/2025).
Diperjelas kembali apakah dilimpahkan ke Kejari Madina, Adre W Ginting membenarkan. "Iy pak," pungkasnya.
Namun informasi pelimpahan Kasus Smart Village senilai 9,4 miliar bersumber dari Dana Desa tahun 2023 ke Kejari Madina ini agaknya mengagetkan Kajari Madina Muhammad Iqbal SH MH. Dikonfirmasi media ini, Rabu (15/6/2025) dia malah balik mewawancarai kru media ini.
Muhammad Iqbal bertanya, informasi pelimpahan kasus ke Kejari Madina dari siapa, apakah langsung dari Kejati dan bla,bla,bla. Terakhir Muhammad Iqbal ngaku akan mengecek informasi itu ke Kasipenkum dan jajarannya. Agak laen agaknya.
"Izin bang. Yang menyampaikan informasi dari Kejati sidah diserahkan ke Kejari Madina boleh tahu saya," cecar Muhammad Iqbal ke media ini yang dijawab informasi disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut. "Baik akan coba saya konfirmasi ke ybs y pak," jawabnya lagi.
Kajari Madina ini kembali mencecar apakah informasi didapat langsung atau tidak dari Kasipenkum ke kru media dan banyak pertanyaan lainnya. Akhirnya dia seolah tak tahu adanya pelimpahan kasus Smart Village ke Kejari Madina dengan berjanji akan mengecek informasi itu. "Kalau perihal Smart village saya akan cek dulu pak," ujarnya via pesan Whats Appnya.
Sedangkan Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, saat diminta tanggapan nya oleh awak media ini tak merespon hingga berita ini ditayangkan. (PS/RED)
