Dugaan Kasus "Smart Village" T.A 2023. inspektorat Tunggu Balasan Surat Kejatisu

/ Jumat, 02 Mei 2025 / 16.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Korupsi menjadi isu yang tidak pernah habis dibicarakan. Satu kasus besar kembali mencuat, yakni Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek "Smart Village" Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal T.A 2023.

Dimana Proyek dari program Kementerian Komunikasi dan Informasi tersebut bersumber dari dana desa. Yang berjudul ''Smart Village'' agar tercipta 'Desa Digital'

Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Rahmad Daulay S.T mengemukakan bahwan Temuan dari hasil pemeriksaan proyek "Smart Village" yang bersumber dari Dana Desa T.A 2023 telah di serahkan dan sedang proses di ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sumatera utara.

“Soal Temuan dalam proyek "Smart Village", ada! dan sedang proses di kejatisu  untuk hasilnya  kita sedang menunggu surat tertulis dari kejatisu, apakah ada yang terbukti dalam pemeriksaan, tentu kita akan menunggu respon dari kejatisu. ", ungkap Rahmad saat diwawancarai oleh wartawan diruanganya. Jumat (2/5/25)

Lebih lanjut Rahmad menjelaskan kalo aplikasinya ini sebetulnya ada, kalo soal nama pada aplikasinya gak ingat, dan seingat saya  tidak semua desa mengikuti, untuk jumlahnya. Nanti kalo sudah ada tanggapan dari Kejatisu kita akan publikasikan. Kita tinggal menunggu tanggapan dari kejatisu aja. Jelas Rahmad kepada wartawan 

Rahmad Juga akan Slalu mendukung Kejatisu/ Kejari Madina dalam pencegahan korupsi. 

"Kami akan terus mendukung Langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Sedangkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting SH MH, Saat dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas pemeriksaan dari inspektorat Mandailing Natal soal temuan Proyek "Smart Village", melalui telepon WhatsApp mengatakan "kami akan cek system dulu" katanya (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: