GPPM Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Pungli di SMKN 1 Binjai

/ Selasa, 27 Mei 2025 / 20.10.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM- MEDAN

Sejumlah aktivis mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Selasa (27/05/2025).

Mereka mendesak agar Kejati Sumut segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Binjai Tahun Anggaran 2024/2025.

Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, dalam orasinya menyoroti serius permasalahan di SMKN 1 Binjai, terutama terkait dugaan pungutan SPP yang dinilai tidak wajar. "Artinya Provinsi Sumatera Utara harus berbenah dari kualitas pejabat yang korupsi," tegas Masdi. 

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) tidak berlarut-larut dalam menindaklanjuti kasus ini agar kepercayaan masyarakat Sumatera Utara terhadap Kejati Sumut tidak luntur.

Modus Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS

GPPM membeberkan dugaan praktik pungli dan korupsi di SMKN 1 Binjai berdasarkan temuan pada Kartu Bukti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Untuk Tahun Ajaran 2023/2024, siswa Kelas XII diwajibkan membayar SPP sebesar Rp75.000 per bulan, atau Rp900.000 per tahun. 

Sementara itu, untuk Tahun Ajaran 2024/2025, siswa Kelas X dikenakan pungutan SPP sebesar Rp100.000 per bulan, yang berarti Rp1.200.000 per tahun. Pungutan ini diketahui ditandatangani langsung oleh Bendahara SPP berinisial RO.

Lebih lanjut, GPPM juga menemukan kejanggalan pada Selebaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) SPP Tahun Ajaran 2023/2024 yang diketahui oleh Kepala SMKN 1 Binjai berinisial SAF

Dalam RAB tersebut, terdapat alokasi Tunjangan Jabatan dan Transport Kepala Sekolah untuk urusan dinas sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau Rp24.000.000 per tahun

GPPM menduga anggaran ini seharusnya dapat ditampung dalam penggunaan Dana BOS, dan tunjangan jabatan kepala sekolah juga sudah termasuk dalam gaji.

 "Dalam hal ini kami menduga penggunaan dana tersebut kami duga disalahgunakan," papar Masdi.

Masdi Munthe sangat menyayangkan dugaan pungli dan korupsi ini terjadi di sekolah negeri, yang seharusnya memberikan pendidikan gratis. 

"Dugaan pungli dan korupsi di atas sangat disayangkan hal itu terjadi di SMK Negeri 1 Binjai, yang mana kita ketahui sekolah Negeri seharusnya mendapatkan pendidikan gratis namun saat ini terdapat sekolah Negeri yang terjadi pemungutan atau pembayaran SPP pada SMK 1 Negeri Binjai tersebut," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa tindakan oknum di SMKN 1 Binjai tersebut sangat meresahkan siswa/i.

GPPM menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik ini dan mendesak Kejati Sumut untuk tidak berdiam diri melihat peristiwa ini.

Dalam aksinya, GPPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumut:

Meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK 1 Negeri Binjai, Bendahara SPP, dan Bendahara Dana BOS terkait dugaan pungli dan korupsi yang telah dipaparkan.

Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) guna memeriksa dugaan pungli dan korupsi dana BOS pada Sekolah SMK Negeri 1 Binjai, serta memeriksa Bendahara SPP dan Bendahara Dana BOS. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: