POSKOTASUMATERA.COM- SUMATERA UTARA- Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025.
SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan. Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka dengan keterangan sebagai berikut:
Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si dalam pres realeasenya diterima media ini, Rabu (28/5/2025) mengatakan, pelaksanaan 1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dijelaskannya, Waktu Pelaksanaan Tahap I ( Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV ( 15 – 20 Mei 2025 ) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI ( 21 – 26 Mei 2025 )
Waktu Pelaksanaan Tahap II ( Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK )Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV ( 2 – 8 Juni 2025 )Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI ( 9 – 14 Juni 2025 ) III. Kuota Daya Tampung SMA/SMK SPMB 2025
Sedangkan, Daya Tampung SMA : Total sekolah = 438 sekolah Jumlah rombel = 2627 Total siswa = 94.579 siswa Mode pelaksanaan online = 372 Mode pelaksanaan offline = 66 dan Daya Tampung SMK : Total sekolah = 281 sekolah Jumlah rombel = 1.788 Total siswa = 64.356 siswa Mode pelaksanaan online = 235 Mode pelaksanaan offline = 46
Dirincikan mantan Kadis Perkim Citaru Kota Medan ini, Jalur pendaftaran SPMB 2025 terdiri dari :
1. Jenjang SMA : Seleksi Jalur Afirmasi ( Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30%Seleksi Jalur Mutasi ( Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5% Seleksi Jalur Domisili 30% Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport,Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%
2. Jenjang SMK : Seleksi Jalur Afirmasi ( ( Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas ) 15%Seleksi Jalur Prestasi ( Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/ Kepanduan) 10% Seleksi Jalur Domisili 10%Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65 %
Alexander Sinulingga merinci, website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 adalah spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.
Dipersyaratan umum, jelasnya, mensyaratkan :
1. Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederjat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan.
3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
4. Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.
Kriteria Pemeringkatan, dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan : 1. Nilai Rapor 2. Jarak domisili terdekat 3. Usia calon murid baru yang lebih tua dan, 4. Waktu pendaftaran.
Terakhir, Tata Cara Daftar Ulang adalah, 1. Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun, 2. Daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing – masing berakhir, 3. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar.
Selanjutnya, 4. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya.
5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru. (PS/REL)
