POSKOTASUMATERA.COM, SUMUT - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Asisten Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) kepada Polda Sumatera Utara. Selain itu, Surat Pemberitahuan Memulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Rusli Tan juga dikembalikan pada 25 Maret 2025.
Gedung Perkantoran Polda Sumut
Menurut penjelasan Jaksa Anwar Ketaren, pengembalian ini dilakukan karena berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materil. Jaksa telah menerbitkan Surat P-18 dan memberikan petunjuk melalui Surat P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penyidik belum juga mengembalikan berkas yang telah diperbaiki, sehingga Kejatisu mengeluarkan Surat P-20 yang menyatakan masa penyidikan telah habis.
Feber Andro Sirait, SH. MH., yang merupakan Saksi dalam perkara ini, mengaku terkejut atas pengembalian SPDP dan berkas perkara oleh Kejaksaan. Ia menilai penyidik Polda Sumut lalai dan tidak profesional dalam menangani kasus ini. Feber Andro menyatakan akan meminta Kapolda Sumut dan Kapolri untuk menyelidiki penyidikan perkara ini dan mendesak agar penyidik segera memenuhi petunjuk jaksa agar perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan demi kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Lembaga Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan (LPLHH) tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. SDLI di Desa Percut, Deli Serdang. Investigasi menemukan adanya asap hitam pekat dan perubahan warna serta bau pada udara di sekitar lokasi perusahaan. Laporan ini ditindaklanjuti hingga akhirnya Rusli Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2024.(PS/Feber).