POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan , telah melantik sebanyak 70 orang kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD dan SMP, Kamis, (22/5)
Dalam hal ini Plt Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan melaporkan pada, Dasar Pelaksanaan ; 1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah
2. Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan administrator , jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
3. Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tehnologi Menteri Dalam Negeri dan Pengawasan Negara Nomor 1 Tahun 2024 Nomor 100.4.4.2/ 2028/57 dan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang percepatan pengangkatan kepala sekolah dan pengawasan kepala sekolah yang dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2024 .
4. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 596/R.AK.0203/SD tanggal 1 Mei 2025 kemungkinan adalah surat yang membahas terkait layanan pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Badan Kepegawaian Negara, surat ini mungkin merupakan penjelasan lebih lanjut terkait Surat Edaran BKN Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas ketentuan dan prosedur pencantuman gelar ASN.
5. Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 821/196/HH/V /2025 Tentang Mutasi Kepala Sekolah Dan Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara
Untuk pejabat yang dilantik merupakan PNS yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi kepala sekolah, dengan rincian 6 orang Kepala UPT TK, 42 orang Kepala UPT SD dan 22 orang Kepala UPT SMP.
Saat pelantikan, awak media mencoba konfirmasi salah satu mantan kepala sekolah yang sudah enam bulan purnabakti dan namanya tidak bersedia diterbitkan, menyampaikan. bahwa Pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2025 tidak harus melalui jalur Guru Penggerak.
"Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) telah mengeluarkan peraturan Nomor. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa guru bisa diangkat sebagai kepala sekolah tanpa harus menjadi Guru Penggerak.
Akan tetapi sebelumnya untuk menjadi Guru Penggerak dianggap sebagai salah satu syarat penting untuk menjadi kepala sekolah, namun melalui peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 menghilangkan kewajiban tersebut.
Kalaupun tidak lagi menjadi syarat mutlak, program Guru Penggerak tetap penting dan dapat menjadi nilai tambah bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah . Guru Penggerak diharapkan dapat berkontribusi dalam mengembangkan ekosistem sekolah dan berkolaborasi dengan sekolah lain
Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah guru yang ingin menjadi kepala sekolah harus tetap mengajukan dan memiliki kualifikasi Akademik S-1 dari perguruan tinggi yang terakreditasi, sertifikasi pendidik, serta persyaratan lain sesuai dengan jenis guru.
Jalur calon kepala sekolah yang bisa diikuti oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah, tentunya akan melalui jalur pelatihan dan seleksi yang ketat untuk memastikan hanya guru yang siap dan berkualitas yang akan menjabat sebagai kepala sekolah .
Perubahan tersebut untuk memastikan bahwa hanya guru yang benar-benar memiliki kualitas dan kesiapan yang dibutuhkan yang akan diangkat sebagai kepala sekolah.
Tentunya pelantikan kemarin sudah melalui prosedur yang diatur Permendikdasmen dan tentunya tidak keluar dari Koridor dan peraturan Undang Undang yang berlaku.
Ditambahkannya, janganlah kita suka mengeluarkan ataupun merespon berbagai isu yang berkembang di media sosial yang ada, terkait penempatan kepala sekolah yang baru menjabat selama 1 tahun atau lebih, karena keputusan BKPSDM tetap berdiri kepada regulasi dan subjektif. Ucapnya. (PS/BN)
