Perpres Perlindungan Kejaksaan Diyakini Tingkatkan Pengungkapan Korupsi dan Lindungi Kinerja

/ Sabtu, 24 Mei 2025 / 23.54.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN) Ikhyar Velayati menilai  minta agar Kejaksaan harus lebih berani dan maksimal dalam memberantas kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan trilyun karena sudah di lindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) dalam melaksanakan tugasnya.

"Kejaksaan harus bisa menuntaskan kasus korupsi besar yang berjumlah ratusan trilyun hingga ke akar akarnya dan memenjarakan aktor intelektualnya beserta jaringannya, tidak ada lagi alasan tidak mampu dan tidak berani,karena sudah di dukung secara penuh oleh presiden lewat Perpres nomor 66 tahun 2025," tegas Ikhyar di Jakarta, Sabtu (24/5/2025)

Menurut Ikhyar Perpres ini membuktikan presiden Prabowo komitmen mendukung agenda reformasi 1998 dan melindungi insan kejaksaan. 

"Salah satu agenda reformasi yang di perjuangkan oleh aktivis 98 adalah pemberantasan korupsi. Perpres ini membuktikan  bahwa Presiden Prabowo seorang reformis sejati," ujar Ikhyar yang pernah beberapa kali di tahan karena aktivitas politiknya semasa rezim Orde Baru. 

Ikhyar mengatakan tugas kaum pro demokrasi saat ini adalah mengawal program reformasi yang sedang di jalankan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran. 

"Jika dulu kaum pro demokrasi bersama rakyat berjuang menjatuhkan rezim Orba  yang anti reformasi, saat ini tugas aktivis reformasi berjuang bersama untuk mengawal program program reformasi yang sedang di jalankan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran dari kaum kontra reformasi yang selalu mendiskreditkan pemerintahan saat ini," kata Ikhyar. 

Seperti diketahui,  Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Pepres itu mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. 

Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam Pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perpres ini juga diyakini melindungi insan kejaksaan dari ancaman fisik dan teror. Bukti aksi kekerasan pada Jaksa dan Pegawai Kejaksaan terjadi Sabtu 24 Mei 2025 pagi.

Dua pegawai dan Jaksa di Kejari Delisersang jug jdi korban pembacokan oleh 2 Orang Tak dikenal di Kotarih Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. 

Polisi diminta segera menangkap pelaku dan mengungkap motif nya hingga mengusut ke akar akarnya.

Jika pelaku bermotif perkara, harus dihukum maksimal karena mengganggu penegakan hukum. (PS/REL) 

Komentar Anda

Terkini: