Polres Asahan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu sabu Dan Kokain Serta Mengamankan 4 Orang Diduga Kurir

/ Jumat, 02 Mei 2025 / 10.43.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika  jenis Sabu-sabu dan Kokain serta meringkus 4 orang Diduga kurir Narkoba di tempat yang berbeda diantaranya, MH (38) warga Kelurahan Air Haji Kecamatan LS Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis 24 April 2025 di Jalan Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan 1 buah tas ransel berisikan 1 bungkusan dan setelah diperiksa ternyata berisikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram, 294 butir pil ekstasi berbentuk bintang warna hijau dan coklat serta 1 unit handphone.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasubsi Penmas Humas Polres Asahan IPDA Dodi F serta kalangan unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, disampaikan bahwa sesuai pengakuan tersangka MH, barang Narkoba tersebut dibawanya dari Malaysia untuk diperjualbelikan ke Provinsi Sumatera Barat", kata AKBP Afdhal Junaidi dalam siaran pers nya di Mapolres Asahan Rabu (30-4-2025).

Atas perbuatannya itu, tersangka MH dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup, tersangka MH ini mengaku sebagai kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi, dengan harapan sebagai kurir akan mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan keluarganya.

Sementara itu dilokasi berbeda, aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan tersangka BHS (32) dengan barang bukti Narkoba jenis Kokain di areal perkebunan PT BSP Kelurahan Mutiara, Kisaran Timur Asahan berupa barang bukti yang diamankan berupa 6 paket plastik klip berisi 1.884 gram kokain dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 2887 XZ.

Tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah tersangka berinisial SE (41) dan RN (29) warga Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Asahan yang berhasil diringkus pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Asahan di Jalan Tanjungbalai - Tanjung Ledong Kecamatan Sei Kepayang, dari tangan kedua orang tersangka ini diamankan 20 bungkus plastik transparan berisikan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.000 gram, 40 ribu pil ekstasi dan 2 unit sepeda motor Honda PCX.

Tersangka SE dan RN ini diterapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.(PS/SR).

Komentar Anda

Terkini: