Skandal Dana Komite Rp275 Juta di MAN Binjai: Nama Sudianto MA Kembali Terseret

/ Selasa, 20 Mei 2025 / 11.29.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-Mantan Ketua Komite MAN Binjai periode 2020–2022, Sudianto MA, kembali menjadi sorotan publik usai mencuatnya dugaan penyalahgunaan dana komite madrasah senilai Rp275 juta. Alih-alih menjunjung transparansi dan akuntabilitas, Sudianto justru diduga kuat menyelewengkan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Dana tersebut sebelumnya disita oleh Kejaksaan Negeri Binjai sebagai bagian dari pengungkapan kasus korupsi dana BOS yang menjerat tersangka EJ pada 2023. Namun setelah melewati proses hukum, uang itu dikembalikan ke pihak komite.Bukan disalurkan kembali kepada siswa atau orangtua yang menjadi sumber dana, diduga dibagikan secara diam-diam kepada para guru, termasuk istri Sudianto sendiri.

Data yang dihimpun menunjukkan pembagian dana tidak sah itu meliputi, :
1.Tunjangan Wakil Kepala Madrasah (yang tak lain adalah istri Sudianto): Rp600 ribu/bulan selama 3 tahun.

2.Tunjangan Wali Kelas: Rp200 ribu/bulan selama 3 tahun, meski penerimanya adalah ASN, yang jelas dilarang menerima honor rutin dari dana komite.

3.Tunjangan Kepala Madrasah: Rp1 juta/bulan selama 3 tahun.

Padahal, sesuai Permenag No. 16 Tahun 2020 dan SK Dirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024, komite madrasah dilarang melakukan pengutipan secara rutin(wajib) kepada orangtua/wali siswa serta menggunakan dana tersebut untuk membayar honor oknum ASN, termasuk dalam bentuk tunjangan maupun honor kegiatan ekstrakurikuler.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Sudianto MA memilih bungkam dan menghindari pertanyaan krusial. Ia hanya berujar bahwa dana tersebut “akan dipakai membiayai kegiatan yang tidak dibiayai BOS”.Sebuah jawaban kabur yang justru memperkuat indikasi pelanggaran aturan.

Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasubsi Intelijen Galuh Sembiring saat dikonfirmasi awak media tentang adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana komite di MAN Binjai tersebut mengatakan,"Intinya, uang komite yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Permenag tentang komite. Memang ada penyitaan terhadap uang yang sudah dikeluarkan tersebut. Diputuskan uang itu dikembalikan kepada komite, bukan kepada guru-guru yang mengumpulkannya," tegas Galuh.

Pernyataan ini menjadi tamparan telak atas tindakan Sudianto, yang diduga menyimpang dari regulasi dan semangat keadilan publik.

Sorotan tajam juga datang dari Irwansyah, Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat. Ia mendesak Kejaksaan untuk memproses hukum atas dugaan penyelewengan tersebut.

“Pemerintah membuat aturan untuk meringankan beban orangtua, bukan untuk diselewengkan oleh oknum seperti ini. Dana komite itu berasal dari orangtua siswa. Kalau dikembalikan, seharusnya kembali ke mereka, bukan dibagi-bagi diam-diam kepada guru,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cerminan bobroknya tata kelola lembaga pendidikan jika pengurus komite tak paham aturan atau sengaja menutup mata demi keuntungan pribadi. Masyarakat kini menanti kejelasan hukum dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana oleh Sudianto.

Pendidikan butuh integritas, bukan tipu daya berkedok kebijakan.(PS/IG).
Komentar Anda

Terkini: