Terkait Uang Komite MAN Binjai Dibagikan Kepada Guru, Bendahara Komite Angkat Bicara Via WhatsApp Kepada Awak Media

/ Rabu, 14 Mei 2025 / 19.13.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BINJAI-"Kronologi Uang Guru dan Pegawai MAN yg Disita Kejaksaan Sebagai Barang Bukti:

1. Guru PNS yg melakukan kegiatan ekstra kurikuler diluar jam pelajaran diberi uang lembur oleh komite.
2. PTT atau pegawai tidak tetap honornya dibayar oleh komite.
Ketika kasus korupsi dana BOS yg dilakukan EJ diperiksa, ditemukan doubel counting dalam laporannya. Dalam laporan pengeluaran dana BOS yg dibuat E J disebut bahwa guru yg memberikan kegiatan ekstra kurikuler dan PTT honornya dibayar oleh dana BOS. Laporan yg dibuat EJ ini menjadi temuan double counting dengan laporan pengeluaran komite karena dalam laporan pengeluaran komite diterangkan bahwa honor guru dalam kegiatan ekstra kurikuler yg dilakukan diluar jam pelajaran dan honor PTT dibayar oleh komite. Untuk membuktikan kebenaran laporannya, kejaksaan meminta kepada komite agar mengumpulkan kembali uang honor kegiatan ekstra kurikuler diluar jam pelajaran dan uang honor PTT untuk diserahkan ke kejaksaan sebagai barang bukti telah terjadi laporan double counting. Dengan dapat dikumpulkan uang honor guru-guru utk kegiatan ekstra kurikuler diluar jam pelajaran dan honor PTT maka terbuktilah bahwa laporan komite benar sedang laporan terdakwa E J terindikasi korupsi karena dana yg disebutkannya dalam laporan pengeluaran dana BOS sebenarnya tidak dikeluarkannya, tapi sebenarnya dikeluarkan dari dana komite, bukan dana BOS. Dengan kata lain, sebenarnya dana BOS tidak ada dikeluarkan untuk honor guru yg mengajar  ekstra kurikuler diluar jam pelajaran, juga tidak ada pengeluaran dana BOS untuk honor PTT, tetapi E J membuat di laporan pengeluaran dana BOS bahwa ada pengeluaran dana BOS untuk membayar honor guru yg mengajar ekstra kurikuler diluar jam pelajaran dan membayar honor PTT.
Pembuktian itu merupakan indikasi yg valid bahwa terdakwa E J telah melakukan korupsi dana BOS dengan cara membuat keterangan palsu tentang pengeluaran dana BOS selama tahun 2020-2021 dan 2022. PN negeri Medan kemudian memvonis terdakwa EJ telah melakukan korupsi dana BOS. Tetapi jaksa melakukan banding atas kasus korupsi itu sampai ke Mahkamah Agung. 
Setelah perkara banding yg diajukan oleh kejaksaan terhadap kasus korupsi EJ ingkrah, maka uang yg dikumpulkan dari guru-guru dan PTT dulu sebagai barang bukti perbuatan korupsi terdakwa E J, dikembalikan melalui komite yg dulu  mengumpulkannya karena sudah tidak diperlukan lagi oleh kejaksaan sebagai barang bukti".

Seperti itulah yang dikirim Sudianto Bendahara Komite MAN Binjai melalui pesan singkat WhatsApp nya ke awak media ini.

Hal tersebut dikarenakan pemberitaan media ini terkait uang komite yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kepada pihak Komite dan Kepala MAN tahun lalu sebesar Rp 275.000.000,-(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).Diduga, uang tersebut telah dibagikan pihak pengurus Komite kepada para guru-guru pengajar di sana.

Jawaban Sudianto yang tanpa diminta ini, akhirnya membuat awak media menanyakan tentang kebenaran uang komite MAN apakah benar telah dibagikan kepada para guru pengajar di sana," Akan dipakai membiyai kegiatan yg tidak dibiayai oleh bos", jawab Sudianto dilaman WhatsApp.

Mendapat jawaban yang tidak sesuai, awak media kembali mempertegas pertanyaan tentang kebenaran informasi yang didapat bahwa uang komite yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan sebesar Rp.275.000.000,- apakah benar telah dibagikan kepada guru guru pengajar, Sudianto enggan menjawabnya.

Terkait tentang dilarangnya pihak Komite atau Sekolah mengutip uang dari Siswa atau orangtua Siswa,"Untuk Madrasah, lihat Permenag no 16 tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendis 3601", jawab Sudianto.

Dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 16 Tahun 2020, komite Madrasah boleh menerima sumbangan dari wali siswa (orangtua) , tetapi tidak boleh memungut atau meminta uang komite secara wajib.Ini sesuai dengan prinsip bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sedangkan Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) nomor 3601 tahun 2024, mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah. Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan dan sumber daya pendidikan di madrasah oleh komite.Dasar Juknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan yaitu PMA Nomor 16 tahun 2020.

Dari keterangan yang disampaikan Sudianto melalui pesan singkat WhatsApp nya kepada awak media, jelas bertentangan dengan apa yang sudah dijelaskan pada Permenag nomo 16 tahun 2020 dan Pendis nomor 3601 tahun 2024 yang membuat awak media selalu sosial kontrol juga memungkin masyarakat merasa dibohongin oleh keterangan Sudianto selaku bendahara komite MAN Binjai.

Dari konfirmasi tim awak media kepada Galuh Sembiring Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai via pesan singkat WhatsApp terkait dugaan penyalah gunaan uang komite MAN Binjai,"Ini masalahnya bukan itu yang salah, ketua komitenya telah melanggar PMA no 16 2020 bahwa tidak memberikan KPD ASN uang komite dalam jumlah yg sama dan bersifat rutin jadi, yang mana uang lembur kalau itu sah saja ini kan rutin terlebih KPD ASN itu yang salah pak diperkuat Juknis komite no 3601 THN 2024 TDK boleh memberikan uang komite.Intinya uang komite yg dikeluarkan tidak sesuai dengan permenag tentang komite.Memang ada penyitaan terhadap uang yg sudah dikeluarkan tersebut.Diputusan uang itu dikembalikan kepada komite.Bukan kepada guru guru yang mengumpulkannya", jelas Galuh Sembiring.

Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat saat ditemui awak media di kantornya untuk konfirmasi terkait hal ini, mengatakan bahwa tidak perlu bicara ke sana ke mari yang jelas ketika berbicara tentang peraturan tentang pendidikan, harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Peraturan Menteri Agama.

" Dalam Permenag nomor 16 tahun 2020 dan Keputusan Dirjen Pendis nomor 3601 tahun 2024 sudah diperjelas.Jika bendahara komite MAN itu tidak mengerti, seharusnya dia pertanyakan dulu kepada yang lebih mengerti jangan sembarangan membuat pernyataan seperti itu lah", jelas Irwansyah.

Lanjut Irwansyah," Pemerintah tak henti hentinya membuat peraturan dan program program untuk meringankan beban orangtua tapi masih aja ada oknum oknum pendidik yang nakal seperti itu dan tentang uang komite yang dikembalikan Kejaksaan Negeri Binjai, seharusnya dikembalikan kepada orangtua atau wali siswa karena uang itu bersumber dari mereka", ungkapnya.

Untuk statement Sudianto kepada awak media, Irwansyah meminta kepada Kejaksaan Negeri Binjai untuk memproses yang bersangkutan karena patut diduga, Sudianto benar sudah membagi bagikan uang komite MAN Binjai kepada para guru pengajar yang menyalahi aturan Permenag nomor 16 tahun 2020 dan SK Pendis nomor 3601 tahun 2024 tentang pungutan uang Komite kepada orangtua/wali Siswa.

" Saya minta kepada pihak Kejaksaan untuk memproses Sudianto yang telah melanggar peraturan menteri agama dan keputusan Dirjen Pendis nomor 3601 tahun 2024", tutup Irwansyah.(PS/IG).
Komentar Anda

Terkini: