![]() |
Foto : Rido Silaban (9) Kelas II SD terkena gigitan anjing positif Rabies, tepat dileher sebelah kiri |
POSKOTASUMATERA-HUMBAHAS,- Sebanyak 11 orang anak-anak dibawah umur, dan merupakan warga Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara , digigit anjing positif Rabies.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/6/2025). Korban adalah, Fajar Cristian Silaban, Rido Silaban , Revalina Silaban, Marulak Silaban , Amos Silaban, Yowi Silaban, Rizky Silaban, Fendi Silaban , Revan Sihombing , Eleizer Silaban dan Melati Nababan.
Dan diketahui mereka telah mendapatkan suntikkan Vaksin Anti Rabies (VAR), pada hari Rabu, 25 Juli 2025 di Puskesmas Pembantu Desa Siponjot. "Dari hasil yang diperoleh awak media bersama dengan LSM Kambtibmas Humbang Hasundutan "Berdasarkan informasi yang diperoleh, Laporan Hasil Pengujian Rabies FAT Nomor Epi : PR12750125 0906.
Jenis Uji : Rabies FAT, Metode Uji : FAT (Fluorescent Antibody Test), Tanggal Pengujian : 23 Juni 2025, Asal Desa Siponjot Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, jenis contoh "Otak Anjing" dan Hasil Uji diperoleh dinyatakan Rabies Positif.
Dari hasil Diagnosa yang diakukan pada tanggal 23 Juni 2025 oleh drh. Nensy Maruana Hutagaol memerintahkan orang yang digigit anjing tersebut segera di Injeksi Vaksin Anti Rabies (VAR) dan segera menghubungi petugas kesehatan .
Sekertaris LSM Kamtibmas Mian Silaban saat ikut mendampingi warga dalam melaksanakan VAR menjelaskan kepada media, pada hari Rabu , 18 Juni 2025 , anjing milik R.S sudah dalam keadaan lemas saat dirantai oleh pemiliknya.
Dan pada tanggal 19 Juni 2025 anjingnya telah mati dan mereka telah melapor ke Puskesmas Pembantu, ternyata mereka disarankan untuk memotong kepala anjing tersebut dan disuruh mengantar ke Dinas Peternakan. Humbahas. "Saat di Dinas Peternakan mereka diminta uang Rp. 300.000,- untuk biaya laboratorium ke Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan.
Menurut hasil laboratorium, anjing tersebut sudah terkena Rabies, dan korban yang terkena gigitan anjing disarankan untuk di VAR. "Dan pada hari Rabu, 25/6/2025 para pasien yang terkena gigitan anjing gila telah di Vaksin di Puskesmas Pembantu. "Dan masalah uang yang diminta oleh Dinas Peternakan sejumlah Rp.300.000,- menurut RS, tidak ada pemaksaan.
Sekertaris Dinas Kesehatan Humbahas dr.Gunawan Sinaga saat dimintai tanggapannya menyampaikan, terkait Vaksin Anti Rabies (VAR) yang dikatakan warga tidak ada, itu tidak benar, dan vaksin hanya ada di Dinas Kesehatan, jadi ketika ada kasus baru kita distribusikan sesuai dengan SOP yang ada, dan kita segera mendistribusikan ke Puskesmas ataupun ke Bidan Desa sesuai dengan pelaporannya, melalui pesan group WhatsApp Dinas Kesehatan.
"Jika pelaporannya sudah lengkap berupa foto , kronologis kejadian dan juga KTP maka Dinas Kesehatan segera memberikannya sesuai dengan SOP dan kami tidak berhak untuk menahan -nahannya.
Selanjutnya perlu saya tegaskan juga untuk permintaan VAR jika ada di gigit anjing gila sama sekali tidak dibutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan jika nantinya Bidan Desa terkhusus Puskesmas Pembantu yang ada di Desa Siponjot benar-benar meminta dari keluarga pasien SKTM dari kepala desa setempat, maka kami akan menegurnya dan memberikan pembinaan yang tegas, agar kedepannya para Bidan Desa tidak mengulangi hal seperti itu lagi.
"Marilah kita bekerja secara profesional, jangan kita mempersulit masyarakat yang membutuhkan perawatan medis , ucapnya. Terkait keluarga pasien dimintai Surat Pernyataan oleh Dinas Kesehatan dalam penyuntikan VAR , itu dikarenakan keluarga pasien sudah terlambat melaporkannya ke Bidan Desa bahwa pernah digigit anjing dan sudah lewat lebih empat belas hari lamanya.
Hal ini kami lakukan demi agar kami juga jangan disalahkan, sekolah-olah VAR itu tidak bagus dan sebaginya, sementara memang tidak berfungsi lagi VAR itu dikarenakan sudah masuk kedalam otak pasien." Kita juga dalam sama-sama bekerja menjaga keamanan dalam sisi pelayanan pada Dinas Kesehatan, Tutupnya. (PS/BN)