Anggota Bawaslu Tapsel Kordiv HP2H Vernando Maruki Aruan, ST., C.Med
POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI SELATAN – Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Vernando Maruki Aruan, ST., C.Med selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain keserentakan pemilu nasional dan lokal. Putusan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam membenahi tata kelola pemilu demi terciptanya pemilu yang lebih efektif, efisien, dan partisipatif.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menggugat norma keserentakan pemilu dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Putusan ini menegaskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional—yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu daerah, yang mencakup pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta kepala daerah. Pemisahan ini menggantikan sistem "lima kotak suara" yang selama ini dinilai membebani pemilih dan penyelenggara.
Menurut MK, jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Hal ini bertujuan untuk memberi ruang yang cukup bagi konsolidasi pemerintahan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus meminimalisasi potensi beban logistik dan teknis yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan dalam pemilu serentak.
Vernando Maruli Aruan menilai, putusan ini memberi kepastian hukum sekaligus arah reformasi pemilu yang lebih terstruktur. “Bawaslu Tapsel menyambut baik keputusan MK ini karena sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi deliberatif. Dengan pemisahan ini, pemilih akan lebih fokus dan rasional dalam menentukan pilihan tanpa dibebani banyak surat suara dalam satu hari," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai pengawas pemilu akan mempersiapkan langkah-langkah adaptif dalam menghadapi perubahan ini. Sosialisasi kepada masyarakat serta penguatan kapasitas kelembagaan akan menjadi agenda utama untuk menyongsong format pemilu baru pada 2029 mendatang.
Penataan ulang sistem keserentakan ini juga memberi peluang bagi penguatan kaderisasi politik lokal. Dengan pemilu daerah yang berdiri sendiri, calon kepala daerah dan anggota DPRD tidak lagi terbayangi oleh dominasi isu nasional, sehingga aspirasi lokal bisa lebih terakomodasi secara substansial.
Putusan ini menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan memisahkan agenda politik nasional dan daerah, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pemilu, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi. Bawaslu Tapsel pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi agar tetap bersih, jujur, dan adil.(PS/BERMAWI)
